-->

Notification

×

Indeks Berita

Fatwa MUI Vaksin MR Mubah, Ini Respon Akademisi Kesehatan

Jumat, 24 Agustus 2018 | Agustus 24, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-08-24T07:54:24Z
Akademisi Bidang Kesehatan Pinrang, Akbar S Ujohn 

PINRANG,-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mubah (bisa digunakan jika darurat) atas pemberian vaksin Meases Rubella (MR).

Meski demikian, diketahui bahwa vaksin MR produk dari Serum Institut of India (SII) itu mengandung babi.

Menanggapi hal itu, Akademisi Bidang Kesehatan Pinrang, Akbar S Ujohn mengatakan, keluarnya fatwa itu harus menjadi rujukan bagi Kemenkes untuk segera melakukan evaluasi.

Di sisi lain, pemerintah harus memberikan pencerahan kepada seluruh masayarakat tentang penggunaan vaksin ini.

"Seluk beluk soal vaksin harus diketahui masyatakat luas. Agar mereka faham dan tak salah kaprah," jelas Akbar.

Sebisa mungkin, lanjutnya, pemerintah juga harus berupaya menyiapkan alternatif lain soal vaksin tersebut nantinya.

"Mungkin dengan menggandeng organisasi kesehatan dunia untuk mencari alternatif vaksin yang kehalalannya bisa terjamin, agar dalam proses pemberian ke masyarakat tidak menimbulkan kekahawatiran," ujar Akbar.

Intinya, persolan ini kita kembalikan saja ke pemerintah, apakah mau melanjutkan pemberian vaksin atau mencari alternantif lain, mengingat fatwa MUI juga sudah dikeluarkan.

"Namun tetap saja masyarakat juga harus diberikan penjelasan lebih tentang vaksin ini, termasuk ke seluruh stekholder yang terlibat di dalamnya. Apalagi, banyak daerah yang sudah melakukan Vaksin MR ini," pungkas Akbar.(Rls/*)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update