-->

Notification

×

Indeks Berita

Ratusan Buruh Di Pinrang Sepakat Bentuk Poros Komunikasi Buruh Pinrang (PKBP)

Kamis, 25 Oktober 2018 | Oktober 25, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-25T04:29:31Z
Ratusan Buruh Di Pinrang Sepakat Bentuk Poros Komunikasi Buruh Pinrang (PKBP)

PINRANG,--Guna menyampaikan segala aspirasi persoalan buruh yang ada di kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Puluhan Buruh Pinrang siap membentuk Organisasi Buruh yang Di berikan nama Poros Komunikasi Buruh Pinrang (PKBP)

Baharuddin Tokoh penggagas  PKBP Ini di Pinrang pembentukan PKBP Tuai dukungan dari ratusan  buruh yang ada di Pinrang

"Pembentukan PKBP ini sebagai bentuk untuk menampung aspirasi kaum buruh, pasalnya banyaknya persoalan buruh yang tak pernah terselesaikan dengan baik, seperti upah maupun kelayakan Jaminan bagi buruh,"tegasnya.

Lanjutnya kata Baharuddin, dalam UU Pun buruh di jamin dalam membentuk Syarikat atau lembaga buruh sesuai UU No. 21/2000 dan UU No. 13/ 2003, pasal 104 sebelum Anda mendirikan SP/SB.

"Dengan hal itu tujuannya dan keuntungan dengan hadirnya SP/SB di perusahaan. Kami tegaskan Banyak orang takut membentuk SP/SB, apalagi menjadi pengurus; takut kalau perusahaan akan memecat atau menekan pekerja/buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman pimpinan perusahaan, saat ini sekitar 230 Orang yang menyatakan mendukung pembentukan PKBP dan dalam waktu dekat ini kami mempersiapkan segala Kelengkapan adminstrasi untuk Menjadikan lembaga PKBP yang diakui negara,"jelasnya.

Tambahnya kata dia, Dalam Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh.

"Dalam aturan tersebut Mengungkapkan melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh,  melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, Jadi, Anda tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda cukup besar bila Anda sampai dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh,"jelasnya.

Untuk diketahui Sekretariat untuk pendaftaran Anggota PKBP bisa langsung mendaftar diri jalan.kesehatan Kelurahan penrang kab.pinrang kontak person 081225188062 (Baharuddin,S.Pd).

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update