-->

Notification

×

Indeks Berita

Tim Resmob Polres Pinrang Lumpuhkan DPO Pelaku Kasus Curas Modus Jambret

الجمعة، 15 مايو 2020 | مايو 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-15T13:49:48Z
Tim Resmob Polres Pinrang Lumpuhkan DPO Pelaku Kasus Curas Modus Jambret


PINRANG,-- Team Crime - Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris, SH telah melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Modus Jambret dan DPO pelaku Tindak Pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang.Kamis tanggal 14 Mei 2020 Sekira Pkl 15.30 wita di Ling. Amassangang Jl. Lasinrang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang


AKP Dharma Negara Kasat Reskrim polres Pinrang mengatakan pihaknya mengamankan pelaku DPO pencurian dan kekerasan.


"Penangkapan itu berdasarkan
LP B/ 118 / III /2020 / SPKT/ Sulsel / Res Pinrang, tanggal 19 Maret 2020, tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, korban Masriani, Umur 26 tahun pekerjaan Mengurus Rumah Tangga alamat  Kel.Salo Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang. dan LP / 315 / VIII/ 2018/ SPKT, Sulsel / Res Pinrang , tanggal 12 Agusus 2018 tentang dugaan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang. Korban Syahrul Als Saru dan mengalami luka tusuk pada bagian perut mengeluarkan darah.


"Dalam waktu kejadian Hari Kamis Tanggal 19 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 wita, bertempat di Tasokkoe, Kel.Salo, Kec.Watang Sawitto, Kab.Pinrang. pelaku merupakan DPO (Daftar pencarian orang Nomor : 69 / IV/ 2020 / Reskrim. Korban kedua kejadian nya Pada hari Sabtu Tanggal 11 Agustus 2018 sekitar Pukul 20.15 wita Kamp. Pajalele Desa Binangakareng Kec Lembang Kab. Pinrang. DPO (Daftar pencarian orang Nomor : 26/ VIII / 2018 / Reskrim.


"Dimana kami mengamankan
Terduga Pelaku Cakra, 27 Tahun, Pekerjaan tidak ada, Alamat : Pajalele Desa Binanga Karaeng Kec. Lembang Kab. Pinrang. Dalam Kronologis Penangkapan Berdasarkan keterangan dari pelaku pencurian dengan kekerasan modus jambret yang sebelumnya telah diamankan bahwa pada saat melakukan aksinya dirinya bersama saudaranya atas nama Cakra, selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap Cakra.


"Pada hari Kamis tgl 14 Mei 2020 Sekira Pkl 15.20 wita, Tim memperoleh informasi terkait keberadaan dari terduga pelaku yang sedang berada di Lingk. Amassangang Jl. Lasinrang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang selanjutnya Tim bergerak mengamankan terduga pelaku.Dari Hasil Introgasi Cakra mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan (JAMBRET) diwilayah Pinrang dan Wilayah Makassar bersama dengan saudaranya Andi Imran Maulana dengan cara menarik handphone milik korban yg sementara berdiri dipinggir jalan, yang mana Cakra berperan sebagai eksekutor (yang menarik handphone korban) sementra Andi Imran Maulana berperan sebagai orang yang membawa motor (JOKI). Terduga pelaku Cakra mengakui perbuatanya yang telah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama sama terhadap diri Sahrul Als Saru yang mengakibatkan luka tusuk pada bagian perut korban. pelaku melakukan aksinya di 7 TKP,"tuturnya.


Tambahnya kata Dharma kasat Reskrim polres PinrangUntuk menerangkan keterangan terduga pelaku, selanjutnya pelaku dibawah untuk penunjukan TKP namun pada saat setibanya di TKP tiba-tiba pelaku CAKRA memberontak, melawan petugas dan berusaha merampas senjata petugas serta berusaha melarikan diri selanjutnya diberikan peringatan Dengan tegas untuk berhenti namun tdk di indahkan hingga dikeluarkan tembakan peringatan sebayak 3 (tiga) kali ke udara namun tindakan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, tim resmob  tembakan secara tegas dan terukur diarahkan ke kaki pelaku hingga pelaku mengalami luka tembak dibagian betis kaki sebelah kiri dan betis sebelah kanan Selanjutnya dibawa ke puskesmas guna dilakukan penanganan Medis.


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah dan diamankan di Posko Resmob kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rls,/Har)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update