-->

Notification

×

Indeks Berita

Aktivis PMII Kecam, Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Di Vonis 5 Bulan Penjara

الأحد، 5 يوليو 2020 | يوليو 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-05T04:35:44Z
AktiviPMII Kecam, Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Di Vonis 5 Bulan Penjara


PAREPARE -- Kasus pemerkosaan yang mendera anak di bawah umur berinisial R (14) di Parepare, Sulawesi Selatan, dinilai penuh kejanggalan. Pasalnya si-pelaku hanya divonis 5 bulan penjara.


Salah satu Organisasi Kepemudaan Pengurus Cabang Korp PMII Puteri Kota Parepare, menilai, vonis terhadap pelaku penuh kepentingan pribadi. Terlebih kasus ini terkesan ditutup-tutup oleh penegak hukum.


"Kami dari Kopri Parepare merasa hukum tidak berjalan sesuai alurnya, apalagi pelakunya hanya di vonis 5 bulan saja," kata Wiwik Darwis, Ketua Korp PMII Puteri Cabang Kota Parepare, Jumat (3/7/2020).


"Kasus ini sebenarnya di sembunyikan oleh beberapa pihak aparat hukum dan akhirnya bocor, kami terus mencari informasi sampai saat ini, kenapa vonisnya hanya 5 bulan dan malah dapat pelatihan pekerjaan dari Dinas Sosial," ujarnya.


Wiwik pun menegaskan, kepercayaan kepada lembaga hukum khususnya kepada pihak Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum penuh intrik. Bukannya membela korban malah terkesan membela pelaku.


"Seharusnya JPU mengajukan banding terkait vonis di putuskan oleh hakim namun nyatanya mereka tidak mau ambil resiko yang lebih panjang," ujarnya.


Hal lain yang dinilai jangan, kata Wiwik adalah ditemukannya surat perdamaian palsu yang di desain oleh pihak pelaku. Dimana dalam dokumen vonis hanya satu saja bukti tertera dan korban hanya sekali mengikuti persidangan.(Rls)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update