-->

Notification

×

Indeks Berita

Resmob Polres Pinrang Ungkap Pelaku Pencurian Baterai Tower Bts

الأربعاء، 9 سبتمبر 2020 | سبتمبر 09, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-09T14:22:42Z

 

Resmob Polres Pinrang Ungkap Pelaku Pencurian Baterai Tower Bts Telkomsel

PINRANG,-- Gabungan Unit Reskrim Sek Watang Sawitto dan Team crime - Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aipda ARIS, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian Baterai Tower BTS.


Penangkapan Pelaku Senin tanggal 07 September 2020 sekira pukul 17.00 wita di Jl. Pelanduk Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.


AKP Dharma Negara Kasat Reskrim polres Pinrang dikonfirmasi mengatakan membenarkan pelaku terduga pelaku pencurian Baterai Tower BTS berhasil di amankan.


"Penangkap Tersebut Berdasar : LPB / 335  / IX / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 08 September 2020. Pelapor Rachmat (31) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Perintis Kemerdekaan, Perumahan Bukit Katuliastiwa Blok E No. 25, Kec. Biring Kanaya, Kota Makassar , Korban PT. Telkomsel Branch Parepare. Kerugian sekitar Rp. 16.800.000,"jelasnya.


Dharma juga menyebutkan pada waktu kejadian pada Bulan Agustus 2020 bertempat dalam lokasi tower bersama Group di Amassangan, Kel. Laleng Bata, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang.


"Pelaku kami amankan Roni (28) tahun Pekerjaan Karyawan swasta (Maintenance PT. CSA), merupakan warga Sepang Kel. Rante Kec. Makale Kab. Tana toraja , Alamat sekarang Jl. Industri Kecil Kec. Soreang, Alamat sekarang JL. Pelanduk Kec. Watang Sawitto Kab Pinrang sementara pelaku kedua Wahyudin (30) pekerjaan Karyawan swasta (Maintenance PT. CSA) alamat Kmap. Rubae Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang"Ungkapnya.


Tambahnya kata dia, dalam Kronologis Penangkapan  para pelaku Berdasarkan dari adanya laporan masyarakat terkait adanya terduga pelaku yang dicurigai melakukan pencurian Baterai Tower BTS Telkomsel selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya laporan tersebut dengan melakukan introgasi dan mengamankan Roni dan wahyu.


Dari Hasil Introgasi Roni dan wahyu merupakan Maintenance PT. CSA yang diberikan kepercayaan sebagai petugas penjaga tower.

"Kedua Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian baterai tower BTS telkomsel sebanyak 4 (empat) unit di Jl. lasinrang Kec. Paleteang Kab. Pinrang, pelaku juga mengakui melakukan pencurian baterai tower BTS sebanyak 2 (dua) unit di kamp. Rubae kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang dan andapun Barang Bukti yang diamankan 6 (enam) unit baterai tower BTS telkomsel.1 (satu) unit mobil Grand Max warna silver yg digunakan untuk mengangkut baterai BTS hasil curian,"jelasnya.


Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. (har/rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update