-->

Notification

×

Indeks Berita

Hindari Modus Penipuan, Kasat Reskrim Polres Pinrang Imbau Warga Salurkan Bantuan Di Lembaga Resmi

الثلاثاء، 3 نوفمبر 2020 | نوفمبر 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-03T13:20:03Z

 


Hindari Modus Penipuan, Kasat Reskrim Polres Pinrang Imbau Warga Salurkan Bantuan Di Lembaga Resmi


PINRANG,--Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim polres Pinrang dipimpin oleh AIPDA Aris,SH telah mengamankan Andri Awan (29)
pekerjaan wiraswasta alamat Amassagang timur Kel. Laleng Bata  Kec. Paleteang Kab. Pinrang.hari minggu tgl 01 November 2020 sekira pkl 20.00 wita bertempat di BTN Sekkang Mas Kel. Bentengnge Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.


Dimana Pelaku diamankan karena melakukan perbuatan meminta sumbangan dirumah rumah warga sekitar BTN Sekkang Mas dengan membawa profosal pembangunan mesjid AL- IHSAN dengan alasan sebagai biaya pembangunan jembatan mesjid, namun setelah dikonfirmasi dengan pihak panitia pembangunan mesjid AL-IHSAN, diperoleh informasi bahwa pihak panitia pembangunan mesjid AL - IHSAN tidak pernah mengeluarkan proposal pembangunan jembatan mesjid.


AKP Dharma Negara Kasat Reskrim polres Pinrang  dikonfirmasi mengatakan Dengan adanya kejadian ini, pada hari Senin tanggal 2 Nop 2020, Piket sat reskrim telah mengamankan pelaku 1x24 jam, kemudian terhadap Andri Awan  (pelaku) dilakukan pembinaan dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan Amassangang Timur atas nama Sapri serta. Hamma dan Onding yang namanya dimasukkan oleh  Andri Awan di dalam proposal tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.


"Pelaku Andri Awan dikenakan sanksi sosial berupa penyebaran video pengakuan dan permintaan maaf pelaku yang akan disebarkan di media sosial maupun media informasi lainnya serta di kembalikan kepada pihak keluarga,"jelasnya.


Lanjut kata Dharma, adanya kasus ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi warga Kabupaten Pinrang pada umumnya dan Warga Amassangang Timur Kec. Paleteang pada Khususnya, sehingga kedepannya tidak adalagi oknum-oknum yang mengatasnamakan Masjid maupun instansi-instansi lain untuk meminta sumbangan "liar" kepada masyarakat dan jika ingin masyarakat menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi yang diakui Negara.


"Dan apabila dikemudian hari masih ditemukan kejadian yang sama maka Sat Reskrim Polres Pinrang akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum terhadap pelaku,"pungkasnya.(Har/rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update