-->

Notification

×

Indeks Berita

KPU Kabupaten Pinrang Gelar Rapat Pleno PAW Anggota DPRD kabupaten Pinrang

الخميس، 15 يوليو 2021 | يوليو 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-15T15:54:21Z

KPU Kabupaten Pinrang Gelar Rapat Pleno PAW Anggota DPRD kabupaten Pinrang

PINRANG,--Penggantian Antar Waktu (PAW)Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diberhentikan antarwaktu. Alasan penggantian diantaranya meliputi meninggal dunia.

Di Kabupaten Pinrang terdapat Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai dengan mekanisme PAW, Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang telah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pinrang tentang nama Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang berhenti antarwaktu karna meninggal dunia berserta data pendukung. 

"Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang berhenti antarwaktu dikarenakan Meninggal Dunia, Ir.Hj. Sahariah lolo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kabupaten Pinrang, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu Merly Lukman, A.Md di dapil yang sama yaitu dapil 6 kabupaten pinrang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya urutan ke 2 (dua) dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama. Yakni dapil 6 kecamatan Paleteang dan kecamatan Patampanua pemilihan kabupaten Pinrang, Hal tersebut diungkapkan langsung Alamsyah.SH Ketua KPU Kabupaten Pinrang, saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).

Lanjutnya, KPU Kabupaten Pinrang kemudian melakukan verifikasi dokumen pendukung serta melakukan penelitian dan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu baru dinyatakan calon yang layak dan memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktunya.

"Hal ini telah tertuang dalam menindak lanjuti surat ketua DPRD Kab. Pinrang No. 100/428/DPRD Perihal : PAW anggota DPRD Kab. Pinrang periode 2019-2024, tanggal 12 Juli 2021. Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen hasil penetapan Rekapitulasi Penghitungan suara DPRD kabupaten Pinrang periode 2019-2024 yang berdasarkan PKPU 6 Tahun 2017,"ulasnya.

Dari pantauan rapat pleno Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD kabupaten Pinrang dengan hasil tersebut ditanda tangani oleh 5 Anggota Komisioner KPU Kabupaten Pinrang.(rls/har)

Simak berikut video berita SNN.







Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update