-->

Notification

×

Indeks Berita

Gelar Sosper, Kartini Lolo Legislator Sulsel Support Pelaku Koperasi Dan Usaha Kecil Di Tengah Pandemic

الأحد، 22 أغسطس 2021 | أغسطس 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-22T13:56:06Z

 

Gelar Sosper, Kartini Lolo Legislator Sulsel Support Pelaku Koperasi Dan Usaha Kecil Di Tengah Pandemic

PINRANG,--Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Hj Kartini Lolo,S,Pdi mengungkapkan dukungannya terhadap kebangkitan UMKM ditengah Pandemic khususnya di kabupaten Pinrang. Hal tersebut disampaikan langsung saat menggelar sosialisasi dan penyebar luasan peraturan daerah provinsi Sulawesi Selatan nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil di desa Marintenggae Kecamatan Suppa kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Minggu (22/08/2021).

“Kita mendorong masyarakat pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya ditengah pandemi Covid-19, khususnya untuk ibu-ibu supaya dapat berinovasi dan produktif walau dirumah,” kata Kartini.

Anggota Komisi B DPRD provinsi Sulawesi Selatan itu mengatakan meski ditengah Pandemic masyarakat harus lebih produktif meningkatkan ekonomi, dan turut serta dalam membantu pemerintah dalam menanggulangi penyebaran covid19

"Tak hanya pemerintah, Dalam pengembangan usaha kecil perlu adanya Pendampingan oleh komunitas, supaya usaha kecil Dapat berkembang dengan baik,” tambahnya.

Sementara , Abdul Haris Salah satu penggiat UMKM Pinrang, Narasumber kegiatan itu mengatakan peningkatan Usaha Kecil masyarakat Saat Ini berdampak pada Pandemic. Tentunya perlu ada solusi yang tepat dengan pola kalaborasi terkait pendampingan dan peningkatan kualitas usaha kecil masyarakat.

"Untuk meningkatkan usaha kecil perlu saat ini menggunakan perkembangan kemajuan teknologi online dengan melakukan pola pemasaran dengan menggunakan media sosial, mengikuti perkembangan harus dilakukan oleh pelaku UMKM untuk dapat tetap bertahan di bidang usaha masing-masing,"tutut Haris.

Dari pantauan Selain di hadiri Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Hj Kartini Lolo,S,Pdi juga di hadiri Sekertaris DPC PDIP kabupaten Pinrang Ir, Saharuddin juga menjelaskan secara detail peraturan daerah provinsi Sulawesi Selatan nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, turut dihadiri jajaran pengurus PDI perjuangan kecamatan Suppa, kepala desa Marintenggae, serta masyarakat beberapa utusan masyarakat di Kecamatan Suppa kabupaten Pinrang, kegiatan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokoler kesehatan dalam mencegah penyebaran covid19.(Har/rls).

Simak berikut video berita SNN.







Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update