Angkat Tema Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Pinrang Gelar Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
PINRANG,,-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang berlangsung di MS Hotel Pinrang, Selasa (12/08/2025).
Kegiatan ini dihadiri Forkompinda, Kpu Pinrang, Lembaga kemasyarakatan, lembaga kepemudaan, dan partai politik dengan beberapa Materi diantaranya Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dalam rangka Penguatan Demokrasi dan Penyelenggaraan Pemilu Masa Depan.
Dihadiri narasumber Moh Syahril Iryanto, M.S.E ( Tenaga Ahli Komisi II DPR RI), Hasruddin Pagajang, S.H (Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Golkar Dapil 3 Sul-Sel),Mardiana Rusli SE,.M.Ikom (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan) dan Andi Fitriani M.Pd (Ketua Bawaslu Pinrang) dengan mengangkat tema “Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” sebagai upaya memperkuat kapasitas dan sinergi seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan.
Andi Fitriani M.Pd Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang mengatakan bahwa pengawasan pemilu yang efektif membutuhkan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia yang kompeten, serta koordinasi yang solid di semua tingkatan.
“Penguatan kelembagaan ini menjadi kunci untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan, adil, dan transparan,” ujarnya.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dan pembahasan strategi pengawasan menjelang tahapan pemilu mendatang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengawas pemilu di Pinrang memiliki pemahaman yang sama, serta komitmen kuat dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Dalam paparan materi Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Hasruddin Pagajang, memaparkan bahwa dari 545 pilkada yang digelar di seluruh Indonesia, sebanyak 310 di antaranya digugat ke Mahkamah Konstitusi, atau lebih dari 60 persen. Data tersebut menunjukkan pengawasan pilkada masih perlu ditingkatkan, meskipun dari sisi teknis pengawasan sebenarnya sudah berjalan baik.
Pada putusan MK terbaru yang menguatkan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pilkada. Hasruddin mengatakan Dengan putusan ini, Bawaslu naik satu level karena dapat memutuskan pelanggaran administrasi secara final dan mengikat. langkah yang paling memungkinkan adalah revisi atau kodifikasi UU Pemilu agar terjadi penyelarasan antar regulasi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Komisi II DPR RI, Moh Syahril Iryanto, menilai literasi politik dan kapasitas pengawasan di level pengawas adhoc masih lemah.
Hal tersebut mengingat pendeknya masa rekrutmen dan bimbingan teknis.Karenanya, Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan, khususnya di Kabupaten Pinrang, untuk aktif memberikan masukan dalam penguatan kelembagaan pengawasan kepemiluan.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini dirancang setelah seluruh tahapan pemilihan berakhir.
“Kita membutuhkan fakta, aksi, dan peristiwa sebagai bahan evaluasi. Di Pinrang, misalnya, ada perbedaan pandangan hukum antara Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Kita juga perlu menyelaraskan aturan pokok dengan UU Pemilu dan Pilkada, serta harmonisasi peraturan teknis antara Perbawaslu dan PKPU,” jelasnya.
Mardiana juga menegaskan pada forum tersebut terkumpul data dan diteruskan ke tingkat pusat melalui Komisi II DPR RI untuk menjadi bahan perbaikan regulasi dan penguatan kelembagaan pengawas pemilu di masa mendatang.(Rls)