-->

Notification

×

Indeks Berita

Penemu Patung Bersejarah Di Pinrang Bisa Mendapat kompensasi, Ini Penjelasan Tim Arkeolog Sulsel

Rabu, 12 Februari 2020 | Februari 12, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-12T15:46:55Z
Penemu Patung Bersejarah Di Pinrang Bisa Mendapat kompensasi, Ini Penjelasan Tim Arkeolog Sulsel

PINRANG,--Penemuan patung  berbentuk manusia yang diduga merupakan patung bersejarah, Dimana patung itu ditemukan Oleh Kuli bangunan saat menggali pondasi rumah di jalan Melati, Kelurahan Penrang, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Patung yang menyerupai manusia sepanjang 120 sentimeter dan lebar 38 sentimeter itu ditemukan Syahdan seorang buruh bangunan saat menggali pondasi rumah warga Jalan Melati, Kelurahan Penrang, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel

Terkait adanya penemuan itu Tim Arkeolog Balai Penelitian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi langsung lokasi penemuan Patung yang di duga Peninggalan kerajaan Sawitto.

Tak hanya itu Penemu patung itu bakal mendapat kompensasi dari Pemerintah jika barang temuan itu termasuk cagar budaya dan dikategorikan barang langka.

Menurut Arkeolog Balai Penelitian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan (Sulsel) Iswadi mengungkapkan, terkait cagar budaya diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010, khususnya pada pasal 23 ayat 1-4 yang menyebutkan, jika ditemukan sesuatu yang diduga cagar budaya, maka penemu harus melaporkan penemuannya itu kepada pihak BPCB, Balai Penelitian Arkeologi, maupun pihak Kepolisian dan instansi yang menangani cagar budaya seperti Dinas Pendidikan dan kebudayaan.

“setiap adanya penemuan benda purabakala masyarakat harus segera melaporkan hal tersebu,” ungkapnya Iswandi, Rabu (12/2/2020) sore.

Lanjutnya kata dia "dari hasil penemuan itu di nyatakan terbukti sebagai cagar budaya, dan tergolong barang langka, maka penemu atau pemilik barang tersebut berhak mendapatkan kompensasi dari pemerintah.

"Pemberian kompensasi itu akan diberikan setelah benda yang diduga cagar budaya ini sudah direkomendasikan balai yang berwewenang seperti BPCB dan Benda itu kemudian diamankan di museum atau di dinas terkait,” jelasnya.


Tambahnya kata dia, jika benda Itu banyak ditemukan dan bukan merupakan barang langka maka pemilik barang itu diperbolehkan menyimpannya tanpa ada kompensasi di dalamnya.

"Tentunya dengan hal itu dilakukan penelitian lebih lanjut, untuk lokasi penemuan Itu masih dilakukan penelitian data-data yang ada untuk langka selanjutnya jika sesuai prosedur akan di rekomendasikan untuk dilakukan penggalian, dilihat dari hasil pengolahan data nantinya,” jelas dia.(Har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update