Pemkab Pinrang Tegaskan Belum Ada Jadwal Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu
PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui informasi resmi menyampaikan bahwa hingga saat ini Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan proses verifikasi terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sehubungan dengan proses tersebut, Pemkab Pinrang menegaskan bahwa belum terdapat jadwal pasti mengenai waktu penerimaan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Melalui laman Resmi pemkab Pinrang Hadir, Pemerintah Kabupaten Pinrang mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berkepentingan, agar senantiasa mempercayai informasi yang disampaikan melalui situs resmi dan kanal komunikasi resmi Pemkab Pinrang.
Selain itu, Pemkab Pinrang juga menegaskan bahwa informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah daerah dipastikan tidak benar atau hoaks. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar serta tidak mudah percaya maupun menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya.
Pemerintah Kabupaten Pinrang berkomitmen akan menyampaikan informasi terbaru secara terbuka dan resmi apabila proses verifikasi telah selesai dan terdapat kepastian lebih lanjut terkait penerbitan SK PPPK Paruh Waktu.(Rls)




