-->
  • Jelajahi

    Copyright SNN© SNN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    ​SAHABAT NEWS : Sidang Perdana Gugatan Pilkada Takalar Segera Digelar, "Ini Jadwalnya"

    Minggu, 12 Maret 2017, Maret 12, 2017 WITA Last Updated 2018-03-15T06:58:50Z
    [caption width="380" align="alignnone"]Ilustrasi [/caption]


    SAHABAT NEWS, PAREPARE -- Sidang perdana gugatan sengkete Pilkada Takalar dijadwalkan  antara tanggal  16 Maret 2017 hingga 22 maret 2017. hal ini diungkapkan oleh Divsisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Khaerul Mannan, saat ditemui di Warkop Sweetness 588, Minggu(12/3/2017).



    "Besok, MK meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima, dari 101 Kabupaten / Kota yang melaksanakan Pilkada serentak, ada 50  kabupaten / kota  yang melayangkan gugatan  ke MK, namun hanya 7 Kabupaten / Kota yang bisa ditindaklanjuti termasuk Pilkada Takalar, Sementara menunggu jadwal sidang dari MK gtergantung daerah mana yang cepat diregistrasi,"urainya.



    Khaerul  memaparkan sejauh ini pihak KPU telah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam menghadaipi persidangan pertama Pilkada Takalar.



    "Terlepas dari adanya gugatan , secara umum , Pihak KPU kabupaten Takalar termasuk berhasil dalam hal penyelenggaraan , terbukti partisipasi pemilih mencapai  83 persen, dengan tingkat pelanggaran yang sangat rendah,"tandasnya.



    Berikut tahapan sengketa pilkada di MK, yang dijelaskan Ketua MK Arief Hidayat:


    22 Februari- 28 Februari: Pengajuan pendaftaran
    13 Maret: MK meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima
    16 Maret sampai 22 Maret: Sidang perdana
    20 Maret sampai 24 Maret: Pemeriksaan persidangan
    27 Maret sampai 29 Maret: MK gelar rapat permusyawaratan hakim
    30 Maret sampai 5 April: Sidang pleno pengucapan putusan dismisal
    6 April sampai 2 Mei: Sidang untuk perkara yang sesuai persayaratan
    3 Mei sampai 9 Mei: Rapat Permusyawaratan Hakim
    10 Mei sampai 19 Mei: Pembacaan putusan.(*)






    Penulis  : Har/Haz 

    Editor     : Abdoel 
    Komentar

    Tampilkan