[caption width="380" align="alignnone"]
Ilustrasi [/caption]
SAHABAT NEWS, PAREPARE -- Sidang perdana gugatan sengkete Pilkada Takalar dijadwalkan antara tanggal 16 Maret 2017 hingga 22 maret 2017. hal ini diungkapkan oleh Divsisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Khaerul Mannan, saat ditemui di Warkop Sweetness 588, Minggu(12/3/2017).
"Besok, MK meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima, dari 101 Kabupaten / Kota yang melaksanakan Pilkada serentak, ada 50 kabupaten / kota yang melayangkan gugatan ke MK, namun hanya 7 Kabupaten / Kota yang bisa ditindaklanjuti termasuk Pilkada Takalar, Sementara menunggu jadwal sidang dari MK gtergantung daerah mana yang cepat diregistrasi,"urainya.
Khaerul memaparkan sejauh ini pihak KPU telah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam menghadaipi persidangan pertama Pilkada Takalar.
"Terlepas dari adanya gugatan , secara umum , Pihak KPU kabupaten Takalar termasuk berhasil dalam hal penyelenggaraan , terbukti partisipasi pemilih mencapai 83 persen, dengan tingkat pelanggaran yang sangat rendah,"tandasnya.
Berikut tahapan sengketa pilkada di MK, yang dijelaskan Ketua MK Arief Hidayat:
22 Februari- 28 Februari: Pengajuan pendaftaran
13 Maret: MK meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima
16 Maret sampai 22 Maret: Sidang perdana
20 Maret sampai 24 Maret: Pemeriksaan persidangan
27 Maret sampai 29 Maret: MK gelar rapat permusyawaratan hakim
30 Maret sampai 5 April: Sidang pleno pengucapan putusan dismisal
6 April sampai 2 Mei: Sidang untuk perkara yang sesuai persayaratan
3 Mei sampai 9 Mei: Rapat Permusyawaratan Hakim
10 Mei sampai 19 Mei: Pembacaan putusan.(*)
Penulis : Har/Haz
Editor : Abdoel
SAHABAT NEWS, PAREPARE -- Sidang perdana gugatan sengkete Pilkada Takalar dijadwalkan antara tanggal 16 Maret 2017 hingga 22 maret 2017. hal ini diungkapkan oleh Divsisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Khaerul Mannan, saat ditemui di Warkop Sweetness 588, Minggu(12/3/2017).
"Besok, MK meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima, dari 101 Kabupaten / Kota yang melaksanakan Pilkada serentak, ada 50 kabupaten / kota yang melayangkan gugatan ke MK, namun hanya 7 Kabupaten / Kota yang bisa ditindaklanjuti termasuk Pilkada Takalar, Sementara menunggu jadwal sidang dari MK gtergantung daerah mana yang cepat diregistrasi,"urainya.
Khaerul memaparkan sejauh ini pihak KPU telah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam menghadaipi persidangan pertama Pilkada Takalar.
"Terlepas dari adanya gugatan , secara umum , Pihak KPU kabupaten Takalar termasuk berhasil dalam hal penyelenggaraan , terbukti partisipasi pemilih mencapai 83 persen, dengan tingkat pelanggaran yang sangat rendah,"tandasnya.
Berikut tahapan sengketa pilkada di MK, yang dijelaskan Ketua MK Arief Hidayat:
22 Februari- 28 Februari: Pengajuan pendaftaran
13 Maret: MK meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima
16 Maret sampai 22 Maret: Sidang perdana
20 Maret sampai 24 Maret: Pemeriksaan persidangan
27 Maret sampai 29 Maret: MK gelar rapat permusyawaratan hakim
30 Maret sampai 5 April: Sidang pleno pengucapan putusan dismisal
6 April sampai 2 Mei: Sidang untuk perkara yang sesuai persayaratan
3 Mei sampai 9 Mei: Rapat Permusyawaratan Hakim
10 Mei sampai 19 Mei: Pembacaan putusan.(*)
Penulis : Har/Haz
Editor : Abdoel