[caption width="460" align="alignnone"]
Ket gambar : 3 (tiga) anak dibawah umur di Kabupapaten Pinrang akhirnya diamankan Unit Resmob Polres Pinrang, Rabu (1/3/2017) di dua lokasi yang berbeda.[/caption]
SAHABAT NEWS, PINRANG –Dua orang kurir penjual barang bekas hasil curian, masing-masing inisial RA dan FA, dibekuk. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini, 3 (tiga) anak dibawah umur di Kabupapaten Pinrang akhirnya diamankan Unit Resmob Polres Pinrang, Rabu (1/3/2017) di dua lokasi yang berbeda.
Keduanya ditangkap awalnya Tak sengaja menawari barang hasil curian kepada aparat kepolisian, Pelaku pertama berinisial YY (14), warga Kampung Lisse, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang diringkus aparat dipimpin Kanit Resmob, Ipda Hasmun, sekira pukul 15.00 Wita di Kampung Awang-awang, Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/ 67 /III/2017/Polda SSL/Polres Pinrang/SPKT tanggal 01 Maret 2017.
Sementara dua pelaku lainnya yakni HJ (17) dan MK (17), diringkus petugas di rumahnya masing-madsing di Kampung Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang. Selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan dua rekannya yaitu RA dan FA, yang berperan sebagai kurir penjual barang curian pelaku.
kronologis pengungkapannya berawal saat dua kurir penjual, RA dan FA mendatangi salah satu industri pembuat meubel di pinggir jalan irigasi di Jalan H Didu Kota Pinrang.
Keduanya membawa 2 buah mesin gurindah bekas untuk dijual. Tapi naas, Kanit Intelkam Polsek Paleteang Pinrang, Aiptu Iswan Yusuf juga kebetulan berada di tempat tersebut.
Aiptu Iswan kemudian memancing kedua kurir itu dengan menanyakan harga jual barang tersebut. Ternyata keduanya terpancing, dengan menjawab pertanyaan anggota polisi bahwa mereka hendak menjual alat pertukangan itu dengan harga sangat miring senilai Rp100 ribu.
Merasa curiga, Aiptu Iswan kemudian mengakui identitasnya sebagai petugas dan langsung menginterogasi keduanya.
Kaget dan panik karena salah memilih target transaksi, kedua kurir ini akhirnya mengaku jika barang tersebut merupakan hasil curian. Mereka hanya disuruh untuk menjual oleh pelaku.
Setelah mengaku, Aiptu Iswan kemudian mengamankan keduanya, dan menyerahkannya ke Unit Resmob Polres Pinrang untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Setelah diiterogasi lanjutan, Unit Resmob Polres Pinrang kemudian bergerak meringkus pelaku HJ dan MK. Setelah itu, pelaku lainnya yaitu YY juga ikut diringkus.
Di hadapan petugas, ketiga pelaku mengakui jika beberapa alat pertukangan yang hendak mereka jual murah tersebut merupakan hasil curian.
Ketiganya mengaku, barang bukti berupa 2 mesin gurindah dan sebuah pompa air mereka curi di bengkel las milik Syamsul Munir (35), di Kampung Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, Selasa (28/1/2017), sekira pukul 22.00 Wita.
Mereka melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah korban untuk melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding pagar, lalu mengambil barang-barang tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi Awak Media, Rabu (1/3/2017) malam mengungkapkan, bersama para pelaku juga disita barang bukti hasil kejahatan mereka yaitu 2 buah mesin gurindah merk Bosh, dan sebuah mesin pompa air merk Internasional.
“Tiga pelaku dan dan dua orang kurir yang hendak menjual barang curian tersebut bersama barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. (*)
Penulis : Har /Syh
Editor : Abdoel
SAHABAT NEWS, PINRANG –Dua orang kurir penjual barang bekas hasil curian, masing-masing inisial RA dan FA, dibekuk. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini, 3 (tiga) anak dibawah umur di Kabupapaten Pinrang akhirnya diamankan Unit Resmob Polres Pinrang, Rabu (1/3/2017) di dua lokasi yang berbeda.
Keduanya ditangkap awalnya Tak sengaja menawari barang hasil curian kepada aparat kepolisian, Pelaku pertama berinisial YY (14), warga Kampung Lisse, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang diringkus aparat dipimpin Kanit Resmob, Ipda Hasmun, sekira pukul 15.00 Wita di Kampung Awang-awang, Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/ 67 /III/2017/Polda SSL/Polres Pinrang/SPKT tanggal 01 Maret 2017.
Sementara dua pelaku lainnya yakni HJ (17) dan MK (17), diringkus petugas di rumahnya masing-madsing di Kampung Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang. Selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan dua rekannya yaitu RA dan FA, yang berperan sebagai kurir penjual barang curian pelaku.
kronologis pengungkapannya berawal saat dua kurir penjual, RA dan FA mendatangi salah satu industri pembuat meubel di pinggir jalan irigasi di Jalan H Didu Kota Pinrang.
Keduanya membawa 2 buah mesin gurindah bekas untuk dijual. Tapi naas, Kanit Intelkam Polsek Paleteang Pinrang, Aiptu Iswan Yusuf juga kebetulan berada di tempat tersebut.
Aiptu Iswan kemudian memancing kedua kurir itu dengan menanyakan harga jual barang tersebut. Ternyata keduanya terpancing, dengan menjawab pertanyaan anggota polisi bahwa mereka hendak menjual alat pertukangan itu dengan harga sangat miring senilai Rp100 ribu.
Merasa curiga, Aiptu Iswan kemudian mengakui identitasnya sebagai petugas dan langsung menginterogasi keduanya.
Kaget dan panik karena salah memilih target transaksi, kedua kurir ini akhirnya mengaku jika barang tersebut merupakan hasil curian. Mereka hanya disuruh untuk menjual oleh pelaku.
Setelah mengaku, Aiptu Iswan kemudian mengamankan keduanya, dan menyerahkannya ke Unit Resmob Polres Pinrang untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Setelah diiterogasi lanjutan, Unit Resmob Polres Pinrang kemudian bergerak meringkus pelaku HJ dan MK. Setelah itu, pelaku lainnya yaitu YY juga ikut diringkus.
Di hadapan petugas, ketiga pelaku mengakui jika beberapa alat pertukangan yang hendak mereka jual murah tersebut merupakan hasil curian.
Ketiganya mengaku, barang bukti berupa 2 mesin gurindah dan sebuah pompa air mereka curi di bengkel las milik Syamsul Munir (35), di Kampung Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, Selasa (28/1/2017), sekira pukul 22.00 Wita.
Mereka melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah korban untuk melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding pagar, lalu mengambil barang-barang tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi Awak Media, Rabu (1/3/2017) malam mengungkapkan, bersama para pelaku juga disita barang bukti hasil kejahatan mereka yaitu 2 buah mesin gurindah merk Bosh, dan sebuah mesin pompa air merk Internasional.
“Tiga pelaku dan dan dua orang kurir yang hendak menjual barang curian tersebut bersama barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. (*)
Penulis : Har /Syh
Editor : Abdoel