-->

Notification

×

Indeks Berita

Diduga Melanggar, Panwaslu Pinrang Tegur Bacabup dan Wacabup Berstatus PNS

Senin, 01 Januari 2018 | Januari 01, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:29:34Z


[caption width="770" align="alignnone"]Ketua Panwaslu Kabupaten Pinrang Ruslan[/caption]

Diduga Melanggar, Panwaslu Pinrang Tegur Bacabup dan Wacabup






PINRANG,-- Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan Aparatur Sipil Negera (ASN), ditegur pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pinrang. 






Mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni, Kepala Dinas PMD Alimin, Kepala Dinas Sosial Hamka Mahmud,Camat Patampanua Andi Sofyan Nawir dan Sekretaris Provensi Sulsel Abdul Latif.






Keempatnya diduga melanggar aturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemempan RB) RI. 






Ketua Panwaslu Kabupaten Pinrang Ruslan,membenarkan jika keempat balon bupati dan wakil bupati itu telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi soal pemasangan baliho yang bergambar dirinya. 






Mereka diduga melanggar surat edaran Kemempan RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017,tertanggal 27 Desember 2017, menyebutkan PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.




Menurut Ruslan,pemanggilan klarifikasi tersebut adalah bagian dari proses penindakan.






"Mereka yang dimintai klarifikasi rata-rata menjawab tidak mengetahui adanya adanya surat edaran Kemenpan RB itu"ungkap Alumni Magister Hukum. 






Dia mengingatkan kepada para balon bupati dan wakil bupati agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan apapun ,selain itu agar para ASN juga menjaga asas netralitasnya. (*)






Penulis : Har/Nm

Editor.   : Abdoel




Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update