-->

Notification

×

Indeks Berita

KPU Pinrang Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2018

Senin, 16 April 2018 | April 16, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-04-16T15:51:06Z


KPU Pinrang Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2018


PINRANG,--Setelah melalui proses panjang akhirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2018 ditetapkan oleh Kpu Kab/Kota dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada hari ini Senin (17/4/2018) di Aula Media Center Kpu Pinrang.


kegiatan yang di hadiri oleh Para Ketua dan Anggota Ppk Se-Kabupaten Pinrang, Panwaslu Pinrang, Tim Penghubung masing-masing calon berjalan dengan baik sampai di bacakan penetapannya.


Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak Tahun 2018 yang di pimpin langsung Ketua Kpu Pinrang.


Menurut ketua KPU Pinrang Mansyur Hendrik mengatakan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak Tahun 2018 kabupaten Pinrang menetapkan Jumlah Pemilih 257.415, L=124.023, P=133.392, dengan Jumlah TPS 723, Jumlah Desa 108 dari 12 Kecamatan,


"Jumlah pemilih bisa saja bertambah dengan dilakukannya Perekaman paling lambat tiga hari sebelum hari H pencoblosan bagi warga yang tidak memiliki identitas kependudukan dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan didaftar pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) setelah mereka memiliki Ktp El atau Surat Keterangan (Suket),"ungkapnya.


Sementara Devisi Perencanaan dan Data Andi Bahtiar Tombong mengatakan bahwa pra penetapan melalui proses panjang mulai dari Pencocokan dan Penelitian (Coklit) selama satu bulan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang di bentuk oleh Kpu Pinrang.


"Sebanyak 823 orang yg bertebaran di setiap desa/kelurahan mulai bekerja sejak bulan januari dengan bekal Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dari pemutakhiran itu menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan selanjutnya DPSHP inilah yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),"imbuhnya.


Tambahnya kata dia, DPT inilah yang akan dijadikan acuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menerima wajib pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Tapi setelah penetapan ini masih ada pekerjaan rumah yg masih harus di selesaikan oleh penyelenggara yaitu pemilih yang terdaftar di DPT tapi tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), terkait itu bahwa Kpu akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang untuk dilakukan Perekaman dengan mengunjungi dan menghadirkan Mobile ke masing-masing desa/kelurahan bagi warga yang tidak ber-Ktp El karena dalam regulasi bahwa selain C6 atau undangan di haruskan pemilih menunjukkan Ktp El saat pencoblosan,", pungkasnya. .(*)


Penulis : Hatta
Editor.    : Har

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update