-->

Notification

×

Indeks Berita

Kejari Pinrang Eksekusi Terpidana Kasus Jembatan Bamba

Sabtu, 21 Juli 2018 | Juli 21, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-21T10:51:58Z
Ket. Foto : Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Muhammad Yusran 


PINRANG,-- Sebagai tindaklanjut atas turunnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus Jembatan Bamba Kabupaten Pinrang, LL, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan, Jum'at (20/7/2018) sore.

Terpidana LL dieksekusi di kediamannya oleh Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pinramg untuk selanjut dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

"Benar, yang bersangkutan telah kita eksekusi kemarin sore. Sekarang, terpidana telah berada di Lapas Klas I Makassar untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan Kasasi MA," ungkap Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Muhammad Yusran kepada awak media, Sabtu (21/7/2018).

Untuk diketahui, dalam kasus ambruknya jembatan Bamba Kecamatan Batu Lappa Kabupaten Pinrang pada Desember 2011 silam, aparat penegak hukum menetapkan dua tersangka yaitu GR selaku Konsultan Perencana dan Pengawas serta LL selaku rekanan proyek. Setelah dijatuhi vonis ditingkat Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi, kedua terpidana memilih jalur banding Kasasi ke Mahkamah Agung.

 Bedasarkan hasil putusan Kasasi MA yang turun tahun 2016 silam, terpidana GR dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan telah dieksekusi Kejari Pinrang. Adapun untuk terpidana LL, Putusan Kasasi MA terhadap yang bersangkutan turun di pertengahan tahun 2018 ini ldengan vonis 7 tahun penjara. (Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update