-->

Notification

×

Indeks Berita

183 Napi Rutan Pinrang Diusulkan Dapat Remisi

Rabu, 15 Agustus 2018 | Agustus 15, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-08-15T01:52:47Z
Karutan Pinrang, Ali Imran

PINRANG,-- Sebanyak 183 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2018.

“Usulan remisi ini diberikan khusus kepada napi yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi kemerdekaan pada HUT RI, yang di usulkan ke Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham SulSel ada sebanyak 183 orang,” ujar Karutan Pinrang, Ali Imran, Senin (14/8/2018).

Ali Imran Sampaikan, mereka yang diusulkan ini telah memenuhi syarat dengan berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa hukuman dan bagi yang tergolong PP 99 mereka telah mendapatkan surat keterangan justice colaborator.

“Sebagaimana yang diatur dalam Kepres No 174 tahun 1999 tentang Remisi,adapun yang dapat remisi umum yaitu 159 orang WBP dan terkait PP 99 ada 24 orang total keseluruhan 183 orang” jelasnya

Pemberian remisi ini juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk selalu melakukan perbuatan baik selama menjalani pidananya dan berupaya selalu ikut menjaga keamanan dan ketertiban diRutan sehingga tercipta situasi yang kondusif,Imbuhnya.

“ InsyaAllah mudah-mudahan tidak ada perubahan sebagaimana usulan tahun-tahun lalu. Pemberian remisi ini nantinya akan dilakukan pada saat upacara HUT RI yang rencananya dilaksanakan di Rutan Pinrang dan diserahkan secara Simbolis oleh Bupati Pinrang,” harapnya.(Dds/Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update