![]() |
Pinrang; Setubuhi Anak Tirinya, AMR Akhirnya Disergap Resmob Polres Pinrang |
PINRANG,--Team Crime Figters Unit Resmob Polres Pinrang melakukan penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.
Penangkapan ini dipimpin kanit Resmob Ipda Hasmun didampingi kanit Reskrim Polsek Suppa Bripka Hamdan di kampung Lawawoi Kabupaten Sidrap, kamis (16/08/2018) pukul 22:30
Informasi yang dihimpun Kejadian persetubuhan antara Mei s/d juni 2018 di Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, kasus ini dilaporkan oleh kakak korban FM atas kejadian yang menimpah adiknya FT (13)
AMR (51) pekerjaan pembuat batu bata di amankan dengan dasar penangkapan LP / 25 / VIII / 2018 / SPKT / Res Pinrang / Sek Suppa tanggal 06 Agustus 2018, Sp. Kap / 13 / VIII / 2018 / Reskrim.
"Awalnya korban memberitahukan kepada saudaranya bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban yang di rumahnya " kata Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo, Jumat (17/08/2018)
Lanjut adhi mengatakan pelaku melakukan persetubuhan itu apabila ibu kandung korban tidak berada dirumah, perbuatan pelaku tersebut telah dilakukan secara berulang kali baik dirumah maupun diluar rumah
"dengan adanya kejadian tersebut kakak korban bersama korban melapor di Polsek Suppa," ucap Adhi
Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban yang tidak lain merupakan anak tirinya.
Pelaku kini dibawa dan diamankan di Polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut.(Har/*)