-->

Notification

×

Indeks Berita

Polres Pinrang Amankan Tujuh Unit Motor Hasil Curian, Berikut Identitasnya

Jumat, 28 September 2018 | September 28, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-28T06:18:30Z
Ket foto : Barang bukti tujuh motor hasil curian yang diamankan petugas dari pengembangan kasus Curanmor pelaku Suardi


PINRANG — Tim gabungan Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Intelkam, AKP AB Laba kembali berhasil mengamankan 7 unit motor curian yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku Suardi alias Ardi (33), warga Lingkungan Paleteang I Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, yang diringkus Polres Pinrang beberapa waktu lalu.
Ketujuh motor barang bukti tersebut diamankan aparat di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Rabu (26/9/2018) malam.

Berikut identitas ketujuh motor hasil curain yang diamankan aparat Polres Pinrang di wilayah Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang :

1. Di rumah Laundu (45), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hijau, Nomor mesin : 31B402198.

2. Di rumah Jasman (38), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna biru, No. Rangka : MH3UG0710FR023697.

3. Di rumah Musa (65), seorang petani beralamat Dusun Jampu Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy merah, No.Rangka : MH1JF6116BK125941.

4. Di rumah Suparman (45), seorang petani berlamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam silver, No. Mesin : 3SO-027725.

5. Di rumah Ali Nur (40), di Kampung Malimpung Desa Malimpung, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat hitam merah, No. Rangka : MH1JFZ114HK499443 dan satu unit sepeda motor merk Honda Blade hitam merah, No. Rangka : MH1JBM215HK028026.

6. Di rumah Ambo Upe (40), seorang petani beralamat Dusun Bonne Desa Sipatuo, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam, Nomor mesin : HB71E1084423.

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi awak media, Jum’at (28/9/2018), membenarkan adanya hal tersebut.

“Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan tujuh unit motor hasil kejahatan pelaku yang telah dipindahtangankan kepada enam warga di wilayah Kecamatan Patampanua. Saat ini, ketujuh motor tersebut telah kami amankan di Mapolres Pinrang,” terang Adhi Purboyo.

Adhi menambahkan, dengan tambahan 7 unit motor dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti motor yang telah diamankan pihaknya dalam kasus Curanmor pelaku Suardi sudah menjadi 20 unit motor berbagai merek. (*/Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update