-->

Notification

×

Indeks Berita

Team Resmob Polres Pinrang Sergap Pelaku Pencurian

Jumat, 05 April 2019 | April 05, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-05T02:56:13Z
Lagi, Team Resmob Polres Pinrang Bekuk Pelaku Pencurian HP

 PINRANG,--Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris, SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Handphone. selasa 02 April 2019 sekira jam 02.45 wita di Kamp. Katteong Desa Samaenre Kec. Mattiro Sompe Kab. Pinrang

AKBP Bambang Suharyono Kapolres Pinrang Melalui kasat Reskrim polres Pinrang AKP Dharma Negara dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Penangkapan tersebut berdasarkan LPB/103/III/2019/SULSEL/SPKT/POLRES PINRANG, tgl 15 Maret 2019 dengan Korban atas nama Nasrah Binti Rusdi, (19) Karyawan Swasta, Tassokkoe Kel. Salo Kec. watang Sawitto Kab. Pinrang. Dengan kerugian berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo A71 warna Gold, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira pukul 16.30 Wita di Jln. Cakalang No. 20 Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang,"bebernya

Dharma menjelaskan dimana pelaku Dedy (35) pekerjaan wiraswasta alamat Kamp. Langnga Kel. Langnga Kec. Mattiro Sompe Kab. Pinrang. Dalam kronologis penangkapan Berdasarkan hasil Penyelidikan dilapangan dan dari keterangan Saksi Saksi, Tim Resmob memperoleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas terduga pelaku pencurian Handphone Milik korban.

"Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku pencurian tersebut dan pada hari selasa tgl 02 April 2019 sekira pkl 02.30 wita diperoleh informasi tentang tempat persembunyian pelaku yang sedang berada di kamp. Katteong Desa Samaenre Kec. Mattiro Sompe Kab. Pinrang selanjutnya tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku ditempat yang dimaksud. Dari Hasil Introgasi Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian handphone milik korban pada saat datang ketoko tempat korban menjual kain dengan cara mengambil handphone tersebut yang sementara tersimpan diatas lemari jualan,"tuturnya

Lanjutnya kata dia, " Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit handphone merek  Oppo A 71 warna Gold dan Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(Har)


[Sat Reskrim Polres Pinrang]

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update