-->

Notification

×

Indeks Berita

KMP UNM Desak Pemda Segera Turun Tangan Atasi Konflik Di Pinrang

الجمعة، 8 نوفمبر 2019 | نوفمبر 08, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-08T06:30:55Z
KMP UNM Desak Pemda Segera Turun Tangan Atasi Konflik Di Pinrang


PINRANG -- Tanggapi Isu konflik antar massa yang berada di desa salipolo dengan pihak PT.ASR di kabupaten Pinrang yang dipicu akan melakukan aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT Alam Sumber Rezki.

Kerukunan Mahasiswa Pinrang Univeritas Negeri Makassar (KMP UNM) pun turut andil menyayangkan terjadinya hal tersebut tanpa adanya perhatian dari pihak Pemda Pinrang sendiri.

"Sebagai masyarakat Pinrang, kami turut prihatin akan hal itu dan kami meminta kepada pihak pemda kab.pinrang agar segera meredam konflik yang terjadi 2 hari yang lalu," ucap Presiden KMP UNM, Surianto, Kamis (7/11/2019).

Olehnya itu, Anto sapaan akrab Surianto meminta agar pihak Pemda Pinrang segera turun tangan untuk melakukan antisipasi terjadinya konflik susulan.

"Kami meminta agar pihak Pemda Pinrang tak tinggal diam lagi dan segera memediasi kedua bela pihak tersebut agar kedepannya hal ini tak terulang kembali," tuturnya.

Diketahui, konflik antar dua kubu tersebut terjadi pada Selasa (5/11/2019), dimana keduanya saling serang menggunakan senjata tajam.

Sebelumnya. Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid Angkat Bicara Terkait Polemik Tambang Pasir di Desa Salipolo Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang.

KabarMakassar.com-- Polemik tambang pasir yang mengakitbatkan perkalahian sehingga jatuh korban di Desa Salipolo Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang, Selasa (5/11/2019) kemarin.

Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid angkat bicara dengan mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan penambang untuk menahan diri atas insiden yang terjadi di lokasi tersebut.

Andi Irwan Hamid mengatakan, pihak pemerintah menyayangkan insiden dari kedua belah pihak yang terjadi di Desa Salipolo.

"Kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi," kata dia, saat ditemui di kantor Bupati Pinrang, Rabu (06/11).
Sebelumnya, kelompok massa yang menolak tambang pasir di Desa Salipolo bentrok dengan pihak perusahaan penambang pasir PT Alam Sumber Rejeki (ASR).

Akibat dari bentrokan itu, sejumlah warga dan pihak penambang mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Lasinrang Pinrang untuk mendapatkan perawatan.

Irwan mengatakan, sejak sebulan lalu Pemkab sudah turun tangan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.

"Hanya saja, permasalahan ini, tidak bisa diselesaikan seperti membalikkan telapak tangan, karena butuh proses," ujarnya.

Pihak Pemkab, lanjut dia, sudah mengundang pihak perusahaan penambang, dan tokoh masyarakat yang menolak adanya tambang pasir di Desa Salipolo untuk sama sama mencari solusi.

"Berikanlah kepercayaan kepada Pemerintah Daerah, untuk mencari jalan yang terbaik" tuturnya.

Hanya saja, keinginan Pemkab untuk mempertemukan kedua belah pihak belum terealisasi. Selain itu, Irwan Hamid mengungkapkan perusahaan penambang itu legal.

"Dari segi Perizinan, perusahaan penambang itu, memang legal namun harus kita pertimbangkan faktor sosial, sehingga perlu dicarikan jalan yang terbaik," pungkasnya.

Terpisah, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel meminta, tim penyidik Polda Sulsel selidiki tambang galian pasir di Salipolo, Pinrang.

Pasalnya, Walhi temukan dugaan tindak pidana tata ruang aktivitas tambang galian pasir di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa.

Dugaan tersebut mengemuka setelah, tim Walhi Sulsel melakukan kajian ruang dan kunjungannya ke lokasi Salipolo, Pinrang.

Staf advokasi Walhi, Aswan Sulfitra menilai kegiatan tambang dilakukan penambang itu tidak sesuai dengan peruntukannya.

Karena, berdasarkan Perda Tata Ruang Pinrang, Kecamatan Cempa, Desa Salipolo, bukanlah wilayah peruntukan tambang.

"Kegiatan tambang tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangan rilisnya yang diterimas redaksi belum lama ini.

Selama ini, apa yang dilakukan warga di Desa salipolo sangat beralasan. Karena, mereka menolak penambangan tersebut.

Sebab desa mereka bukan wilayah untuk tambang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RT/RW Pinrang. 

Maka dari itu, aktivis Walhi menyebutkan, fatalnya itu pihak penambang tidak pernah meminta persetujuan dari warga setempat.

"Warga menentang keras  tambang  galian itu, maka dari itu kami minta agar penyidik Polda bisa menyelidiki ini," tegas Aswan.

Walhi berharap, Polda atau KLHK pelajari Perda RTRW Pinrang. Agar warga yakin, apakah  tambang  tersebut ilegal atau legal.

"Untuk itu kami minta Polda dan tim KLHK selidiki pihak-pihak yang terlibat didalam aktivitas tambang ini," tambah Aswan.(rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update