![]() |
Ini 14 Instruksi Bupati Pinrang Keluarkan Surat Edaran Terkait Virus Corona
|
PINRANG,--Mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten pinrang mengambil kebijakan meliburkan sekolah jenjang Pendidikan TK hingga SMA sederajat. Kebijakan berlaku mulai tanggal 16 s/d 31 Maret 2020 mendatang.
Langkah tersebut diputuskan melalui surat edaran bupati pinrang No.430/602/diskes/III/2020, perihal tindak lanjut pencegahan penularan Covid-19 di kabupaten Pinrang.
Ini Isi Surat Edaran tersebut.