-->

Notification

×

Indeks Berita

27 Warga Binaan Rutan Pinrang Bebas Berkat Program Ini,!

Kamis, 02 April 2020 | April 02, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-02T02:32:51Z
27 Warga Binaan Rutan Pinrang Bebas Berkat Program Ini,!


PINRANG,--- Terpancar riang sekaligus haru terlihat dari wajah Warga Binaan kami hari ini, Rabu (1/4), Sebanyak 27 orang Narapidana terdiri atas 24 Laki-laki, 2 wanita dan 3 anak bisa bernafas lega karena berkat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, mereka bisa menghirup udara bebas untuk kembali berkumpul bersama keluarga dengan memeroleh hak Asimilasi di rumah.

Surat Keputusan (SK) Asimilasi di rumah diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Ali Imran, didampingi oleh Pejabat Struktural yang disaksikan oleh JFT Pembimbng Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Makassar, Mirdedes.

Banyak di antara mereka, tidak percaya akan hak asimilasi ini, tak jarang juga Ia melontarkan kelakar " Kita mungkin di prank pak??" Ungkap sala satu WBP.

Kepala Rutan kemudian memahamkan bahwa hak asimilasi di rumah ini merupakan hak istimewa bagi saudara-suadara yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada saudara-saudara, jangan pernah disia-siakan. Manfaatkan dengan baik dengan menjalankan Asimilasi di rumah. Jangan lagi ada gerakan tambahan yang membuat saudara-saudara berurusan dengan pihak Aparat." Ungkap Karutan Pinrang.

Pemberian hak Asimilasi di rumah ini merupakan program pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), mengingat  Rutan dan Lapas sudah mengalami overkapasitas yang tak mungkin melakukan physical distancing antara Warga Binaan.

Rencanya, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui hak asimilasi di rumah dimulai tanggal 1 hingga 7 April 2020, tujuh hari ke depan. Sehingga, setiap di Rutan dan Lapas diminta oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laloly, untuk menginventarisir Warga Binaan yang memenuhi syarat sebagaimana yang dipersyaratkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 agar segera di keluarkan dari Lapas dan Rutan.

Kontributor: Humas Rutan Pinrang

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update