-->

Notification

×

Indeks Berita

Tim Resmob Polres Pinrang Sergap Pelaku Pencurian HP Di Lima TKP

الأربعاء، 13 مايو 2020 | مايو 13, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-13T14:56:45Z
Tim Resmob Polres Pinrang Sergap Pelaku Pencurian HP Di Lima TKP


PINRANG,--Team CRIME - FIGHTERS Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob AIPDA ARIS, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian.Senin tanggal 12 Mei 2020 sekira pkl 22.30 wita di kamp. Salo Kel. Salo Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang .

Kasat Reskrim polres Pinrang AKP Dharma Negara dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan LPB / 156 / IV / 2020 / SPKT / Res. Pinrang, tgl 28 April 2020, korban SAKKA Binti MANSUR pekerjaan IRT Alamat kamp. Maccobbu Kel. Tonyamang Kec. Patampanua Kab. Pinrang kerugian Rp. 4.500.000,- Waktu dan Tempat Kejadian, Hari Senin tanggal 27 April 2020, sekitar pukul 09:30 wita di Kamp. Maccobbu Kel. Tonyamang Kec. Patampanua Kabupaten Pinrang,"ungkapnya.

Dharma juga menjelaskan Timnya Berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti

"Dimana Terduga Pelaku
Muh. Yusuf, (49) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kamp. Salo Kel. Salo Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Terduga pelaku merupakan residivis dan telah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian di rutan Kab. Polman,"jelas Dharma.

Lanjut kata Dharma, dalam Kronologis Penangkapan
Berdasarkan dari adanya laporan korban sehubungan terjadinya tindak pidana pencurian 3 (tiga) unit handphone merek VIVO Y91 , handphone Merk MEIZU dan handphone merek Lenovo warna hitam miliknya selanjutnya tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dengan menggumpulkan baket dari korban dan disekitar TKP hasil penyelidikan dapat disimpulkan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah  Muh. Yusuf yang beralamat di Kamp. Salo Kel. Salo Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang , selanjutnya tim bergerak menuju rumah terduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Muh. Yusuf.

"Dari Hasil Introgasi Pelaku Muh. Yusuf Mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 3 (tiga) unit handphone milik korban yang tersimpan di dalam rumah yang diletakka oleh korban diatas meja dengan cara masuk kedalam rumah korban yang mana saat itu pemilik rumah tidak ada didalam rumahnya,"Tuturnya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Posko Resmob selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rls/Har)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update