-->

Notification

×

Indeks Berita

Pastikan Bebas Peredaran Narkoba, Rutan Pinrang Razia Blok Hunian Warga Binaan

السبت، 22 أغسطس 2020 | أغسطس 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-22T04:31:26Z



Pastikan Bebas Peredaran Narkoba, Rutan Pinrang Razia Blok Hunian Warga Binaan 


 PINRANG --- Memastikan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang terbebas dari peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan handphone, senjata tajam dan barang-barang terlarang lainnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Abd. Rahman Tampa pimpin penggeledahan rutin blok hunian Warga Binaan bersama Tim Satops Patnal dan Petugas Penjagaan Rutan Pinrang, Jumat (21/8).


Kegiatan ini rutin dilakukan setiap dua kali dalam seminggu oleh Tim Satops Patnal Rutan Pinrang. Sebagai tindak lanjut dari Dasa Adi Brata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.


Saat penggeledahan, Kepala KPR meminta kepada seluruh Petugas agar menyisir semua sisi-sisi kamar yang memungkinkan Warga Binaan dapat menyembunyikan barang-barang terlarang.


"Pastikan, jangan ada yang terlewat, semua sisi kamar harus digeledah. Jika ada yang berani menyelundupkan barang-barang terlarang, sanksi berat siap menanti." Tegas Rahman Tampa dihadapan Warga Binaan.


Sementara itu, Kepala Rutan Pinrang, Ali Imran menegaskan bahwa penggeledahan seperti ini sudah menjadi rutinitas, sebagai langkah progresif dan masif yang dilakukan Satops Patnal dalam menangkal peredaran gelap narkotika di dalam Rutan.


"Kami tidak akan memberikan ruang kepada siapa saja, baik Warga Binaan maupun Petugas, jika ada berani yang memasukkan barang haram ke dalam Rutan, saya pastikan akan menerima sanksi berat. Jika itu pegawai, kami akan usulkan pemecatan, kalau Warga Binaan kasusnya akan ditambah." Tegas Imran.


Di akhir kegiatan, hasil penggeledahan tidak ditemukan adanya narkotika dan handphone. Barang yang diperoleh hanya berupa sendok besi, piring kaca, paku, charger MP3, korek api dan alat cukur. Kegiatan ini pun dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sebagai tindak lanjut P4GN.


Kontributor: Humas Rutan Pinrang

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update