-->

Notification

×

Indeks Berita

Gegara Jual Cream Racikan Ilegal, 4 Wanita di Pinrang Diamankan Polisi

الأربعاء، 16 ديسمبر 2020 | ديسمبر 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-16T13:45:40Z

 


Gegara Jual Cream Racikan Ilegal 4 Wanita di Pinrang Diamankan Polisi


PINRANG,– Kanit Resek Ipda Hasmun,SH bersama personil Sat Resek (Reserse Ekonomi) Polres Pinrang mengungkap dan mengamankan empat kawanan wanita penjual cream racikan ilegal tanpa surat ijin di pasar Sentral Kabupaten Pinrang.


“Keempat kawanan ini berinisial, RA warga kelurahan Teppo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang sebagai pemasok barang racikan ilegal dari negara Malaysia bersama HJ AY, AA dan KM”, jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara dalam kegiatan konferensi persnya pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 siang.


Dharma Negara menjelaskan, “dari tangan pelaku berinisial RA personil Resek Sat reskrim Polres Pinrang menyita barang bukti berupa “10 (sepuluh) pack/bungkus Day Cream Merk “JS”, 10 (sepuluh) pack/bungkus Bight Cream Merk “JS”, 5 (lima) pack/bungkus whitening dan anti acne merk “SP”, 10 (sepuluh) pack/bungkus obat oles (pemutih) merk “ASLI”, 10 (sepuluh) pack/bungkus merk “Herbal Plus”, 26 (dua puluh enam) pack/bungkus whitening cream merk “zam-zam”, 48 (empat puluh delapan) bungkus collage soap plus merk “701”, 6 (enam) pack/bungkus whitening cream warna pink merk “zam-zam”, 15 (lima belas) pack/bungkus whitening cream warna biru merk “zam-zam”, 7 (tujuh) pack/bungkus cream merk “DUBAI”, 32 (tiga puluh dua) buah cream warna warna putih (dalam dos kode P1)”.


Serta 23 (dua puluh tiga) buah cream warna putih (dalam dos kode P2), 30 (tiga puluh) buah cream pemutih merk “ERNA” (dalam dos kode P3), 32 (tiga puluh dua) buah cream warna putih (dalam dos kode P4), 32 (tiga puluh dua) buah cream warna putih (dalam dos kode P5), 7 (tujuh) pack/bungkus cream “BL”, 3 (tiga) lusin UV.Dosting Super Thai warna Gold, 3 (tiga) lusin UV. Super Spesial warna Hitam, 46 (empat puluh enam) buah pemutih merk “YANKO”, 23 (dua puluh tiga) buah cream merk “MAHKOTA” dan 3 (tiga) pack/bungkus spesial UV.Whitening merk “SP”, urai Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara dengan jelas kepada awak media.


Lanjut kata Dharma, “sedangkan untuk rekan RA yang berinisial HJ.AY personil Resek Polres Pinrang menyita barang bukti berupa jenis hand body merek TOP STAR 3 TOPLES, dan rekan RA bernisial AA diamankan barang bukti berupa 3 toples body scrub white glow, serta kepada rekan RA yang berinisial KM diamankan barang bukti berupa 4 toples lulur racikan”.


“Penangkapan keempat kawanan ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada unit resek (reserse Ekonomi) tentang maraknya penjualan kosmetik ilegal tanpa surat ijin dipasar sentral Kabupaten Pinrang”.


“Selanjutnya tim setelah mendapat laporan tersebut langsung terjun kelapangan untuk melaksanakan kegiatan operasi peredaran farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin, selanjutnya ditemukan empat kios kosmetik beserta pemiliknya”, ujar AKP Dharma Negara.




Dharma Negara menambahkan, “dari hasil operasi yang dilakukan ditemukanlah barang bukti kosmetik dan langsung dibawah ke Polsek Kota untuk dilakukan penelitian serta uji laboratorium di BPOM Makassar agar bisa memastikan bahwa kosmetik tersebut adalah ilegal dan tidak mempunyai ijin edar dari BPOM”.


Keempat pelaku bersama barang bukti kosmetik ilegal sudah kami amankan di Mapolres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada empat kawanan ini Pasal yang disangkakan adalah pasal 197 jo 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU.RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sedangkan untuk ancaman pidananya yaitu 15 tahun penjara atau denda 1.5 M”.


“Dan siapapun yang terlibat dalam penjualan cream racikan ilegal ini akan kami lakukan proses hukum, siapapun itu jika berhubungan dengan tindak kejahatan tidak ada kata tebang pilih”, tutup AKP Dharma Negara (C13).(rls)

Sb. Bestnews.com


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update