-->

Notification

×

Indeks Berita

Terlibat Kasus Curat, Tim Resmob Polres Pinrang Bekuk Dua Remaja Asal Paleteang

السبت، 26 ديسمبر 2020 | ديسمبر 26, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-26T03:13:27Z

 



Terlibat Kasus Curat, Tim Resmob Polres Pinrang Bekuk Dua Remaja Asal Paleteang 

PINRANG,--Team Crime - Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).Kamis tgl 24 Desember 2020 sekira pkl 22.30 wita di Jl. Ambo dondi Kel. Pacongang Kec. Paleteang Kab. Pinrang.

Kanit Resmob Aipda Aris dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di kecamatan Paleteang berdasarkan LPB / 465 / XII / 2020 / SPKT / Res. Pinrang, tanggal 24 Desember 2020,

"Korban melapor Atas nama Rahmat, (44), Pekerjaan TNI, alamat Paleteang II Kel.Temmassarangnge Kec. Paleteang Kab.Pinrang. kerugian ditaksir sekitar Rp.5.000.000,- dimana Terduga Pelaku Aldi Arsyad ( 20 ) warga Paleteang II kec. Paleteang Kab. Pinrang. Sementara Juhera ( 20 ) pekerjaan URT alamat jl. Kemuning Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang juga turut menikmati hasil curian dari pelaku,"jelasnya.

Tambah kata Kanit Resmob polres Pinrang pada Waktu dan tempat kejadian hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 Sekira Jam 22.00 Wita di Paleteang II, Kel. Temmassarangnge Kec. Paleteang Kab.Pinrang.

"Dalam Kronologis Pengungkapan Dan Penangkapan Berdasarkan dengan adanya laporan korban terkait terjadinya tindak pidana pencurian yang dialaminya. Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan setelah diterima informasi terkait keberadaan terduga pelaku selanjutnya tim bergerak dan mengamankan terduga pelaku disebuah kamar kontrakan yang ada di Jl. Ambi Dondi Kel. Pacongang Kec. Paleteang Kab. Pinrang,"tuturnya.

Ia juga menambahkan dari Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara mencungkil ensel pintu samping rumah korban kemudian masuk mengambil barang

"Adapun barang bukti yang di amankan 1 (satu) unit Play Station, 1 (satu) unit resiver Parabola, 1 (satu) unit TV LED Merk LG ukuran 21 Inc", Pelaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya dgn inisial RMT als MKS yang masih dalam pencarian. Sementara barang bukti yang lainnya masih dalam pencarian.

Selanjutnya terduga Pelaku dan Barang Bukti di amankan di posko Resmob kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update