-->

Notification

×

Indeks Berita

Datangi Kejari, Gempur Pinrang Menindaklanjuti Laporannya Terkait Kasus Korupsi

الجمعة، 30 يوليو 2021 | يوليو 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-30T02:25:08Z

 

Datangi Kejari, Gempur Pinrang Menindaklanjuti Laporannya Terkait Kasus Korupsi

PINRANG,--Gerakan Mahasiswa Pinrang Utara ( GEMPUR) kembali mendatangi Kejaksaan Negri Pinrang terkait pelaporan Kasus Tindak Korupsi yang dilakukan oleh Instansi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Pinrang dan korporasi pemenang tender di ruangan Kasih Pidsus, Kamis ( 29/07/2021).

kedatangan GEMPUR  disambut oleh Kasi Intel Tomi Aprianto, S.H Dan Kasi Pidsus  Subair, S.H.,M.H dalam rangka mempertanyakan proses laporan dan mengajukan tambahan bukti pendukung . 

Haidir Ali Selaku pelapor mengungkapkan bahwa, " Kedatangan kami dikejari ialah memasukan bukti pendukung dan meminta kepada  pihak kejari untuk tidak main-main dalam menangani kasus yang menjerumuskan oknum PUPR Pinrang dan Pemenang Tender" Ungkapnya

ia menambahkan bahwa,  meskipun statusnya sudah sampai ketahap penyelidikan,  tapi tetap kejari pinrang harus serius dalam menangani laporan tersebut dan mengusut tuntas pelakunya. 

jika itu tidak dilakukan secepatnya maka akan ada aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi untuk mempertanyakan proses penanganan kejari pinrang terhadap pelaporan yang sudah masuk. 

"saya akan tetap intens mengontrol pelaporan yang sudah saya masukkan, jika tidak sesuai dengan harapan kami, maka disini bisa dilihat Kejari Pinrang mandul dalam menangani kasus yang jelas-jelas terbukti dengan beberapa data yang kami sodorkan" tegas gonrong nama sapaannya. 

sementara itu, Kasi Pidsus Subair, S.H.,M.H  mengatakan bahwa,  statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan, jadi tetap akan memanggil dinas terkait untuk diperiksa dan mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk dijadikan perbandingan. 

jadi proses pemeriksaan tetap dilakukan secara bertahap dan memanggil satu persatu dikarnakan masih covid 19, jadi tidak bisa langsung d panggil semuanya. 

"kami  butuh waktu 20 hari kerja dalam melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan setelah itu kami akan keluarkan hasilnya, jika kedapatan kerugian negara maka akan ditindak lanjuti ketahap penyidikan" jelas Kasi Pidsus.(rls/Ali)

Simak berikut video berita SNN.








Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update