-->

Notification

×

Indeks Berita

Pemerintah Kecamatan Lembang, Gaspool Berdayakan UMKM Dan Wisata se Kecamatan Lembang

الأربعاء، 15 سبتمبر 2021 | سبتمبر 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-15T03:24:03Z

Pemerintah Kecamatan Lembang, Gaspool Berdayakan UMKM Dan Wisata se Kecamatan Lembang

PINRANG,--Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang kepada pelaku UMKM di Pinrang, Bupati Pinrang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 503/1618 /VII/2021, tertanggal 30 Juli 2021 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pinrang

Melalui Surat Edaran Bupati Pinrang itu Pemerintahan kecamatan Lembang gaspol kini menginstruksikan Pelaku UMKM SE kecamatan Lembang untuk memajang produk UMKM dan melakukan promosi wisata yang ada di kecamatan Lembang.

Lewat akun media sosial Facebook pemerintahan kecamatan Lembang menjelaskan Disampaikan Kepada Seluruh Pelaku-pelaku Umkm Di Kecamatan Lembang yang Berminat Memajang Produknya Silahkan Mendaftarkan Langsung Ke Kantor Kecamatan Untuk Dibantu Dalam Hal Pemasaran , Kedepannya.

" Kami Akan Menyediakan Website Untuk Marketing Digital Produk-produk Yang Terdaftar Dan Akan Bekerja Sama Dengan DPMPTSP Kab. Pinrang Dalam Penerbitan Izin Usaha,  Pembinaan, Peningkatan Kualitas Kemasan, Bantuan Modal Usaha, Dan Pemasaran Di Pasar Modern/Swalayan Seperti Indomart, Alfamart, #Lembang Gass Pool Alako Suria,"Akunnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang Hj. A.Mirani, AP.M.Si membenarkan adanya Surat Edaran Nomor : 503/1618 /VII/2021, tertanggal 30 Juli 2021 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dari bupati Pinrang.

“Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pimpinan OPD, camat, lurah/kepala desa, pimpinan BUMN/BUMD, pengusaha hotel, wisma, penginapan, rumah makan, restoran, cafe dan warkop, agar berpartisipasi dalam pemberdayaan UMKM Pinrang,”ungkapnya.

A.Mirani juga menyebutkan sesuai surat tersebut ada beberapa poin yang patut menjadi program dan prioritas pelaku UMKM yang ada di kabupaten Pinrang.

Menyediakan tempat promosi produk UMKM di masing-masing Kantor atau tempat usaha; Bermitra dengan Pelaku UMKM dalam berbagai kegiatan sesuai kebutuhan; Menggunakan produk UMKM sebagai sajian pada kegiatan kantor; Khusus untuk Camat, Lurah dan Kepala Desa agar mengidentifikasi produk UMKM di wilayah masing-masing. masing untuk kemudian dilakukan pembinaan melalui inovasi JABAT ERAT,"pungkasnya.(Har/rls)

Simak berikut video berita SNN.









Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update