-->

Notification

×

Indeks Berita

SIDRAP; Legislator Sulsel Hj.Kartini Lolo Sosialisasikan Perda Pelestarian dan kemajuan Kebudayaan Takbenda

الثلاثاء، 21 سبتمبر 2021 | سبتمبر 21, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-21T14:18:05Z

 

SIDRAP; Legislator Sulsel Hj.Kartini Lolo Sosialisasikan Perda Pelestarian dan kemajuan Kebudayaan Takbenda.

SIDRAP,--Anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan Hj.Kartini Lolo, S,Pdi Menggelar Sosialisasi Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pelestarian dan kemajuan kebudayaan Takbenda di tippu pulu desa kulo kecamatan Kulo kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, selasa (21/09/2021). 

Kegiatan itu dihadiri Ir. Saharuddin Sekertaris DPC PDI perjuangan Kabupaten Pinrang kepala desa kulo sekcam kulo Serta tokoh masyarakat, tokoh Agama dan tokoh pemuda kecamatan kulo.


Hj.Kartini Lolo Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam sambutannya kegiatan sosper kali ini mensosialisasikan Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pelestarian dan kemajuan kebudayaan Takbenda, mengapresiasi atas kedatangan para masyarakat dan perangkat pemerintahan kecamatan kulo.

"Pentingnya Masyarakat memahami Perda ini agar masyarakat kita juga tetap memahami betapa pentingnya kita melestarikan mempertahankan budaya dan menjaga kearifan lokal kita,"jelasnya.

Kartini juga menjelaskan perda ini sangat Penting dipahami dan diketahui masyarakat kabupaten Sidrap agar Pelestarian budaya terus bisa di pertahankan dan melestarikan budaya-budaya daerah, tentunya untuk peningkatan ekonomi masyarakat,"Ulasnya.

Kenapa itu penting, lanjut mantan Anggota DPRD kabupaten Pinrang dua periode ini, karena kita dengan melestarikan budaya Mampu menumbuhkan kecintaan kepada daerah maka dari itu penting kita melestarikan.

"kemajuan teknologi informasi dan perkembangan budaya secara global pada akhirnya kita kehilangan indentitas tentang budaya kita sendiri,maka dari itu penting kita sebagai anak bangsa untuk melestarikan dan mempertahankan itu,” tandasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan dari sisi mempertahankan budaya dan kearifan lokal ini merupakan bagian dari upaya kita mempertahankan keberlangsungan kehidupan masyarakat dari sisi lingkungan.

Dari Pantauan Hj.kartini Lolo, Tak hanya mensosialisasikan Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pelestarian dan kemajuan kebudayaan Takbenda, juga bersilaturahmi dan diskusi bersama masyarakat setempat, kegiatan itu berlangsung dengan menerapkan protokoler kesehatan.(Har/rls)

Simak berikut videonya.



Simak berikut video berita SNN.










Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update