-->

Notification

×

Indeks Berita

Upaya Peningkatan Kualitas E-Planning Dalam Konsep Good Governance Berbasis Hukum Islam Di Provinsi Sulawesi Selatan

Minggu, 29 Mei 2022 | Mei 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-29T09:09:06Z

Upaya Peningkatan Kualitas E-Planning Dalam Konsep Good Governance  Berbasis Hukum Islam Di Provinsi Sulawesi Selatan


 Disusun Oleh
ALIMUDDIN


PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2022



Pembahasan
A. Bentuk Pelayanan Publik Saat Ini
Otonomi daerah memberikan kewenangan besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahannya sendiri. Hal ini menandai bahwa terjadi transisi atau perpindahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Adanya pelimpahan wewenang tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilihat bahwa otonomi daerah telah memberikan cara baru dalam proses pemerintahan daerah dengan meletakkan kewenangan dan tanggungjawab yang besar kepada pemerintah daerah. Kewenangan dan tanggungjawab yang besar ini diharapkan mampu memberikan motivasi yang tinggi dalam meningkatkan potensi daerah melalui pembangunan daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah juga dapat diartikan sebagai semangat mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih mandiri, baik mandiri secara politik maupun finansial. Perencanaan pembangunan daerah menjadi hal yang urgen agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Budhisetianingsih berikut ini: “Pentingnya proses perencanaan pembangunan daerah ini menandakan setiap daerah dituntut untuk dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang akan terjadi dalam proses pembangunan, sehingga diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Mengingat setiap daerah memiliki permasalahan atau kendala yang berbeda-beda dalam penyusunan rencana pembangunannya.”
Dewasa ini Indonesia sering dihebohkan dengan kasus-kasus atau keluhan-keluhan dari masyarakat menyangkut pelayanan public yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan di berbagai daerah yang menuai ketidak puasan masyarakat. Indicator pelayanan publik terkadang tidak dijalankan dengan semestinya, mengingat banyaknya kasusu-kasus yang bermunculan. Proses pelayanan pada berbagai kantor pemerintahan harusnya dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku ditiap badan atau instansi, akan tetapi praktik-praktik KKN masi tetap marak.

Sejumlah inovasi dalam peningkatan kualitas dan standar pelayanan public diterapkan guna memenuhi kebutuhan dan kepuasan dalam pelayanan masyarakat, begitu pula di Sulawesi selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama jajarannya di daerah-daerah selaku institusi negara yang diberi kewenangan dalam penanganan berbagai masalah dan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat, karenanya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pelayanan masyarakat lembaga tersebut akan menerapkan SOP (Standar Operasional Pelayanan) sesuai bidang tugas dan tupoksi masing-masing, sebagai dasar dalam pemberian pelayanan di tengah masyarakat.
Kegiatan pelayanan publik memerlukan banyak cara dan sistem pelayanan yang baik dan bijaksana, dengan prosedur standar yang jelas, cepat, murah dan memuaskan. Idealnya pelaksanaan pelayanan publik seperti itu harus memerlukan suatu alat dan metode yang dapat dipahami secara bijaksana dan ditangani melalui hasil kajian ilmiah yang didasarkan hasil pengkajian dan penelitian yang akurat dan akuntabel. Saat ini Sulawesi Selatan mengalami gejolak besar dalam tatanan pemerintahan sehingga berpengaruh besar pada pelayanan public, hal ini dapat kita lihat dari merosotnya kualitas pelayanan public di Sulawesi Selatan. Saat ini Sulawesi Selatan beradah pada peringkat ke 24 dari lebih 30 Provinsi yang ada di Indonesia, ini dapat menjadi bukti betapa menurunya kualitas pelayanan public yang ada di Sulawesi Selatan.

B. Prinsip-prinsip Good Governance Dalam Islam
Dalam    rangka    terus    mendorong    roda    reformasi,    dalam    kaitannya    dengan penyelenggaraan  birokrasi  pemerintahan  adalah  apa  yang  dikenal  dengan good  governance (kepemerintahan  yang  baik  atau  tata  pemerintahan  yang  baik).Sebenarnya  istilah goodgovernance tidak  hanya  berkonotasi  pengelolaan  birokrasi  pemerintahan  saja.  tetapi  lebih luasdari  itu.  mencakup  seluruh  pengelolaan  haik  pengelolaan  pemerintahan  maupun  pengelolaan instansi atau organisasi swasta khususnya yang berkaitan dengan pelayanan umum. Dengan  demikian  sesungguhnya  istilah governancelebih  tepat  diterjemahkan  sebagaitata kelola. Namun harus diakui bahwa istilah good governanceini dalam pemakaian oleh para pengkaji  lebih  banyak  digunakan  dalam  pembicaraan  tata  kelola  pemerintahan  yang  baik  Hal ini juga disebabkan oleh karena diskusi tentang peran institusi dalam pembangunan didominasi oleh analisis mengenai peran Negara  Konsep  tata  kelola  pemerintahan yang  baik  semula  banyak  diusung  oleh  lembaga-lembaga   bantuan   internasional   dalam   rangka   upaya   mengefektifkan   dan   menyukseskan program-program  bantuan  mereka  di  negara-negara  dunia  ketiga  yang  banyak  mengalami kegagalan kegagalan tersebut disebabkan oleh buruknya sistem penyelenggaraan pemerintahan di negara-negara dunia ketiga tersebut yang ditandai dengan maraknya praktik korupsi, kolusi, nepotisme  dan  penyalah gunaan  kekuasaan. 

Konsep  tata  kelola  pemerintahan  yang  baik (goodgovernance) dimaksudkan  sebagai perbaikan  dan  perluasan  terhadap  konsep  pemerintahan (govermenl) selama ini yang dipandang tidak memadai. Good  governance didasarkan  kepada  sekumpulan  nilai  atau  prinsip  yang  dijadikan kriteria  acuan  untuk  menilai  apakah  suatu  tata  pemerintahan  baik  atautidak.  Ada  beberapa definisi  yang  diberikan  kepada governance. UNDP  mendefinisikannya  sebagai  "penggunaan kewenangan  politik,  ekonomi,  dan  administrative  untuk  mengelola  urusan  suatu  bangsa  padasemua peringkat,the exercise of political, economic, and administrative authority to manage anation's affair at all levels."

Konsepgovernance(tata   kelola   pemerintahan)   merupakan   perluasan   dari   konsep pemerintah (goverment) karena   di   dalam   yang   pertama,   yaitu governance, terkandung pengertian  bahwa  pemerintahan  tidak  hanya  diselenggarakan  oleh  pemerintah (goverment) sendiri  tetapi  juga  bersama-sama  dengan  aktor-aktor  di  luar  pemerintah,  yaitu  masyarakat secara luas sebagai stakeholders. Hal  ini  disebabkan  oleh  karena  adanya  anggapan  bahwa  pemerintah  sendiri  dirasakantidak   memadai,   mengingat   kompleksitas   kehidupan   masayarakat   yang   menuntut   adanya perubahan praktik pemerintahan dari yang semula didominasi oleh pemerintah menjadi sebuahtata   pemerintahan   yang   membagi   otoritas   antara   pemerintah   dan   masyarakat   secara proporsional.

Para  ahli  mengakui  bahwa  sesungguhnya  "tidak  ada  struktur  pemerintahan  terbaik  yang dapat diidentifikasi dengan jelas untuk digunakan sebagai sebuah model universal bagi negara-negara  berkembang. Akan  tetapi  setidaknya  beberapa  ciri  dapat  diidentifikasi  untuk  yang menandai apa yang disebut good governance Agar suatu tata kelola pemerintahan yang baik terwujud, maka norma-norma yang harusdipenuhi  adalah  adanya  partisipasi,  efisiensi,  keadilan  dan  kepastian  hukum,  akuntabilitas, transparansi, responsifitas, dan adanya visi
Menurut  pandangan  syari'ah  suatu  pengertian governance termaktub  dalam  ayat  al-Qur'an yang berbunyi: Artinya:(yaitu)  orang-orang  yang  jika  Kami  teguhkan  kekuasaan  mereka  di  muka  bumi,  niscayamereka  mendirikan  sembahyang,  menunaikan  zakat,  menyuruh  berbuat  yang  ma'nif  dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. Dengan  menangkap dalalah  al-isya’rah  ar-ramziyah dari  ayat  ini  kita  dapat  melihat bahwa governance dalam perspektif syari'ah adalah suatu penggunaan otoritas kekuasaan untuk mengelola   pembangunan   yang   berorientasi   pada   (1)   penciptaan   suasana   kondusif   bagimasyarakat  untuk  pemenuhan  kebutuhan  spiritual  dan  rohaniahnya  sebagaimana  disimbolkan oleh  penegakan  salat,  (2)  penciptaan  kemakmuran  dan  kesejahteraan  ekonomi  sebagaimana dilambangkan   oleh   tindakan   membayar   zakat,   dan   (3)   penciptaan   stabilitas   politik   dan keamanan sebagaimana diilhamkan oleh tindakan amar ma'ruf nahi munkar. Singkat kata dalamayat  tersebut  terdapat  tiga  aspek governance, yaitu:  (1)spiritual governance, (2) economic governance, dan (3)political governance. Untuk   dapat   mewujudkan good   governance dalam   tiga   aspek   tersebut   diperlukanbeberapa  nilai dan  dari  nilai  itu  dapat  ditumnkan  beberapa  asas tata  kelola  pemerintahan  yangbaik.  Dengan  memperhatikan  ayat-ayat  al-Qur'an  dan  Sunnah  Nabi  SAW  dpat  ditemukan beberapa  nilai-nilai  dasar  yang  dapat  dijabarkan  menjadi  asas-asas  tata  kelola  pemerintahan yang  baik,  yaitu  syura,  meninggalkan  yang  tidak  bernilai  guna,  keadilan,  ukhuwah,  danamanah.
Nilai dasar pertama, yaitu syura, ditegaskan di dalam alqur'an; Artinya: Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.Dari  nilai  dasar  syura  ini  dapat  diturunkan  asas  hukum  mengenai  penyelenggaraan pemerintahan  berupa  asas  partisipasi  masyarakat.  Adanya  partisipasi  masyarakat  luas  dalam mengambil   keputusan   dan   membuat   kebijakan   adalah   salah   satu   prinsip   penting good governance. Masyarakat tidak hanya dijadikan sebagai obyek belaka dari suatu keputusan atau kebijakan, tetapi juga merupakan pelaku signifikan di dalam proses tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan legitimasi lebih besar dan dukungan kuat terhadap keputusan  dan  kebijakan  yang  diambil.  Dalam  kaitan  dengan  kepemimpinan,  menjadi  suatu ukuran  keidealan  pemimpin  apabila  ia  dapat  melibatkan  seluas  mungkin  partisipasi  wargama syarakat dalam berbagai keputusan.

C. Harapan Masyarakat Dimasa Mendatang
Menyangkut persoalan Good Governance, masyarakat sangat berharap terhadap inovasi-inovasi yang lahir dan di inflementasikan oleh pemerintah khususnya dalam pelayanan public, dimana inovasi-inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang nyaman, aman dan cepat, mengingat perkembangan teknoligi seharusnya menjadi modal besar dalam membangun dan memajukan suatu bangsa. 

Olehnya itu masyarakat sangat berharap kedepanya Indonesia dan Sulawesi Selatan khususnya dapat membangun basis pelayanan yang baik agar apa yang di impikan secara Bersama yaitu smart city dapat tercapai dan ditunjang dengan kualitas pelayanan public dan tata Kelolah pemerintahan yang baik.(***)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update