![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Bagus Kade Kusimantara |
Pinrang Darurat Narkoba 10 Anak Dibawah Umur Jadi kurir, Kajari Pinrang; Ini Ancaman Serius Generasi Muda
PINRANG,--Kejaksaan Negeri Pinrang Melaksanakan Pemusnahan Barang bukti yang memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), Barang Bukti berupa narkoba Jenis sabu sabu dan Sajam dan beberapa Barang Bukti kiriminal lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Bagus Kade Kusimantara, lebih menegaskan ke kasusPeredaran narkoba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (7/5/2025).
"Peredaran Narkoba masih sangat masif dan kini telah menyasar anak di bawah umur sebagai kurir, penyebaran narkoba di wilayah tersebut tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi telah merambah hingga ke tingkat desa,"ungkapnya
Kajari Pinrang juga mengatakan penggunaan narkoba di kalangan anak di bawah umur semakin mengkhawatirkan di kabupaten Pinrang
“Peredaran narkoba di Pinrang ini masih sangat masif, sudah merambah ke tingkat desa dan menyasar anak di bawah umur, dan prihatin kami Anak di Bawah Umur Dijadikan Kurir Narkoba,"bebernya.
Dia menambahkan Pada tahun 2024, sebanyak 15 anak di bawah umur telah disidangkan dalam perkara narkoba di Pinrang.
"Dari jumlah tersebut, 10 anak berperan sebagai kurir, sementara 5 anak lainnya adalah pengguna. fenomena ini sebagai ancaman serius yang harus segera diantisipasi oleh pemerintah daerah,"pungkasnya.
semakin meningkatnya peredaran narkoba, pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, baik melalui penindakan hukum maupun upaya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.(Har/rls)