Polres Pinrang Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Brankas Berisi Emas dan Uang.
PINRANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa brankas berisi emas dan uang tunai yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/4/2026), didampingi jajaran Satreskrim Polres Pinrang.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang karena nilai kerugian yang cukup besar.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara Satreskrim Polres Pinrang dan Resmob Polda Sulsel,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan bermula dari laporan pencurian brankas yang terjadi pada 21 Maret 2026 di wilayah Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial MI (56) dan A (36). Keduanya diketahui sempat melarikan diri hingga ke Kota Bitung.
Pada 14 April 2026, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kost di Kota Bitung. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke Makassar dan Takalar.
Selain dua pelaku utama, polisi juga mengamankan satu orang penadah berinisial MA (62).
Modus Operandi
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku terlebih dahulu mengincar korban di Pasar Pekabbata. Setelah mengetahui lokasi rumah korban di Jalan Kemuning, pelaku melakukan pemantauan kondisi rumah dan sistem keamanan.
Pada hari kejadian, tersangka MI membobol pintu rumah menggunakan alat modifikasi, lalu menemukan dan membawa kabur brankas menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan oleh tersangka A.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit brankas besi
1 unit sepeda motor Honda Vario
Alat pembobol berupa obeng dan kunci modifikasi
Uang tunai Rp157 juta
Perhiasan emas total ±88,58 gram
Perhiasan imitasi total ±51,15 gram
Beberapa barang lain hasil penjualan emas
Sementara itu, total emas milik korban dalam brankas diperkirakan mencapai sekitar 740 gram dengan estimasi kerugian mencapai Rp1,7 miliar.
Jeratan Hukum
Kedua pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan pelaku penadah dijerat Pasal 591 huruf a dan b dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Komitmen Kepolisian
Menutup konferensi pers, Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pinrang.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.(Rls/har)







