Rapim DPRD Pinrang Bahas Propemperda Tahun 2027
PINRANG,--- DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan (Rapim) dengan agenda, membahas Surat Bupati Pinrang Nomor: 100.3.8/2481.Huk, Tanggal 13 Oktober 2026, perihal usulan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pinrang Tahun 2027.
Selain itu, Rapim juga membahas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Nomor: 900/2496/BKAD, Tanggal 14 Oktober 2026, perihal penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026.
Rapim juga membahas pelaksanaan reses Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakka Irfandi, S.Kom dan dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan unsur pimpinan AKD lainnya.
Turut dihadiri, Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, SP.,M.Si, Kepala Bapenda, DR. Syamsumarlin, SS.,M.Si, Kepala BPKPD, Agurhan, SE., MM, Kepala Bapperida, Andi Fakhruddin, S.Sos.,M.Si dan Kabag Hukum Setda Pinrang, Rano, SH, serta beberapa staf Setwan Pinrang, Senin, 19 Oktober 2026, Pkl. 14.00 wita, bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II.
Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) adalah instrument perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Propemperda bertujuan menentukan prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dan ditetapkan; menjamin pembentukan Perda sesuai kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat daerah; mewujudkan perencanaan perencanaan pembentukan Perda yang terarah dan terukur; dan, meningkatkan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah.
Propemperda disusun bersama oleh DPRD, melalui alat kelengkapan DPRD yang menangani pembentukan Perda yaitu Bapemperda dan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dan dikoordinasikan oleh bagian hukum.(Har/rls)


