[caption width="450" align="alignnone"]
Ilustrasi [/caption]
SAHABAT NEWS, GOWA -- Perbuatan keji dilakukan seorang ayah di Kabupaten Gowa yang bernama Jamaluddin Dg Nyala tega menggagahi anak kandungnya sendiri, NQ (6), di rumahnya, Kelurahan Bontomanai, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Kejadiannya sudah lama, tapi keluarga korban baru melapor kemarin,” singkat Tambunan, Selasa (28/2/2017).
Tambunan mengatakan, saat kejadian korban tengah bermain di depan rumahnya. Tak berselang lama korban kemudian dipanggil masuk ke dalam rumah oleh ayahnya.
“Korban dijanjikan sejumlah uang jajan oleh ayah kandungnya. Namun, saat didalam kamar pelaku kemudian membuka celana korban dan menggagahi korban,” ujarnya.
“Merasa kesakitan korban kemudian melaporkan tindakan ayahnya kepada tantenya yang bernama Kamma. Namun, saat Kamma memberitahu pelaku, pelaku malah tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
“Saat ini kami belum lakukan penahanan kepada pelaku karena karena masih minimnya alat bukti. Tapi kita masih menunggu hasil Labfor,” tukasnya.
Lanjut, Tambunan berharap agar ditemukan alat bukti yang kuat untuk segera menjerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76 E UURI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002.
Barang bukti yang diamankan berupa dua selimut warna pink, satu seprei warna pink, spring bed merah, satu baju anak warna pink, satu celana panjang, dan satu celana dalam.(*)
Penulis : Ahmad
Editor : Abdoel
SAHABAT NEWS, GOWA -- Perbuatan keji dilakukan seorang ayah di Kabupaten Gowa yang bernama Jamaluddin Dg Nyala tega menggagahi anak kandungnya sendiri, NQ (6), di rumahnya, Kelurahan Bontomanai, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Kejadiannya sudah lama, tapi keluarga korban baru melapor kemarin,” singkat Tambunan, Selasa (28/2/2017).
Tambunan mengatakan, saat kejadian korban tengah bermain di depan rumahnya. Tak berselang lama korban kemudian dipanggil masuk ke dalam rumah oleh ayahnya.
“Korban dijanjikan sejumlah uang jajan oleh ayah kandungnya. Namun, saat didalam kamar pelaku kemudian membuka celana korban dan menggagahi korban,” ujarnya.
“Merasa kesakitan korban kemudian melaporkan tindakan ayahnya kepada tantenya yang bernama Kamma. Namun, saat Kamma memberitahu pelaku, pelaku malah tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
“Saat ini kami belum lakukan penahanan kepada pelaku karena karena masih minimnya alat bukti. Tapi kita masih menunggu hasil Labfor,” tukasnya.
Lanjut, Tambunan berharap agar ditemukan alat bukti yang kuat untuk segera menjerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76 E UURI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002.
Barang bukti yang diamankan berupa dua selimut warna pink, satu seprei warna pink, spring bed merah, satu baju anak warna pink, satu celana panjang, dan satu celana dalam.(*)
Penulis : Ahmad
Editor : Abdoel