-->

Notification

×

Indeks Berita

SAHABAT NEWS : Video, Ikami Sulsel Saat Pertahankan Wisma Latimojong Di Bogor Berakhir Bentrok

Sabtu, 29 April 2017 | April 29, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:48:58Z
[caption width="390" align="alignnone"]Ket Gambar : wisma Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan di Bogor Ket Gambar : wisma Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan di Bogor [/caption]

https://youtu.be/pRh1r0A2mrw





BOGOR -- Bentrok antara sejumlah mahasiswa asal Sulawesi Selatan dengan aparat dalam kisruh eksekusi pengosongan asrama Wisma Latimojong, di Jalan Semeru, Kota Bogor, menyebabkan sejumlah mahasiswa terluka, Kamis (27/4/2017).




Seperti yang dilangsir Kompas.Com Mahasiswa yang terluka langsung dievakuasi menggunakan mobil ambulans setelah terkena semprotan water canon hingga terjatuh. Selama kurang lebih satu jam situasi berlangsung memanas.


Aksi adu mulut hingga berujung kontak fisik pun tak terelakkan. Salah satu perwakilan mahasiswa Hamka Lambudong menyebut, ada lima orang yang terluka dalam kejadian tersebut.



Menurut dia, kebanyakan mahasiswa mengalami luka di bagian tangan dan kepala. "Saya juga luka di bagian kepala, ada yang sesak napas juga. Ada juga yang dipukul sama Satpol PP," kata Hamka.


Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas insiden tersebut.


Sementara itu Penasihat Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan Andi Arfal mengatakan, penolakan itu dilakukan atas dasar proses hukum yang sampai saat ini masih berjalan.


"Kita taat hukum, makanya kita minta proses eksekusi ini ditunda, karena kan masih ada proses hukum yang sedang berlangsung, kita juga sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK)," ucapnya.


Pengadilan Negeri (PN) Bogor berencana akan mengeksekusi atau mengambil alih secara paksa Wisma Latimojong. Hal itu berdasarkan surat penetapan PN Bogor tanggal 30 Desember 2016 dengan nomor 17/Pdt/Eks/2016/PN.Bgr jo No.61/Pdt.G/2012/PN.Bgr. K97-14.


Pengadilan Negeri Bogor pun meminta pada pihak manapun yang menghuni atau menguasai obyek tersebut untuk mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan objek tersebut pada pemohon eksekusi yaitu Yayasan Al Ghazali Bogor. (*)


Sumber :(Kompas.Com)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update