-->

Notification

×

Indeks Berita

​SAHABAT NEWS : Belasan Tahun Tak Berizin, KPID ‘Warning’ Radio Milik Pemda Toraja & Gowa

Jumat, 09 Juni 2017 | Juni 09, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:36:44Z
[caption width="440" align="alignnone"]Ket Foto : Mattewakkan Ketua KPID Sulawesi Selatan.[/caption]
MAKASSAR -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, me ‘Warning’ RPK FM dan Rewako FM stas  iun radio lokal milik Pemda Tana Toraja dan Gowa untuk segera melanjutkan proses perizinannya.



Hal tersebut terungkap Saat KPID, dan sejumlah pengurus Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) melakukan pertemuan di Kantor KPID Sulsel Jalan Bontolempangan, Nomor 48 Makassar, Kamis (8/6/2017). 



Pasalnya, lembaga penyiaran milik Pemerintah tersebut telah bersiaran 12 tahun tanpa mengantongi izin. 

“ Kami meminta Pemda Tana Toraja dan Gowa untuk melanjutkan proses perisinannya karena dua radio milik pemda hanya sampai tahap Evaluasi Dengar Pendapat ( EDP) . Jika tetap bersiaran tanpa izin maka pihak KPID akan berkordinasi dengan Balai Monitoring untuk lakukan penertiban. Ujar Mattewakkan Ketua KPID Sulawesi Selatan. 



Sementara itu Kordinator Bidang Fasilitasi dan Infrastruktur perizinan KPID Sulsel mengatakan persoalan perizinan lembaga penyiaran publik umunya terbentur di Perda. 



“ Dari pertemuan tadi diketahui persoalan perizinan LPPL di Sulawesi Selatan umumnya terbentur di Perda yang merupakan salah satu syarat pendirian LPPL “  Kata Hasrul Hasan. 



Lebih lanjut Hasrul mengatakan, KPID Sulsel akan mendorong serta membantu LPPL untuk melanjutkan proses perizinannya. 



Seharusnya pemerintah daerah segera mengurus perizinan LPPL karena peraturan terkait lembaga penyiaran publik telah terbit 10 tahun lalu. 



“ Acuannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik” ujar Hasrul. 



Selain RPK FM, dan Rewako FM sejumlah LPPL di daerah juga belum melanjutkan tahapan perizinannya seperti, Butta Salewangan Maros,  Butta Toa FM Bantaeng. Dari 17 LPPL yang ada di Sulawesi Selatan baru dua yang memiliki Izin Tetap yakni Suara Bersatu Sinjai dan Bandar Madani Pare-Pare. (*)



Penulis    : Hrw/Rlis

Editor      : Abdoel

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update