-->

Notification

×

Indeks Berita

Menatap Pilkada Akbar di Tahun Politik

Sabtu, 16 Juni 2018 | Juni 16, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-06-16T04:10:27Z
Ilustrasi pilkada serentak

NASIONAL, -- Setelah gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gelombang pertama pada 2015 dan gelombang kedua pada 2017 tuntas, pada tahun ini Indonesia kembali dihadapkan pada pilkada serentak gelombang tiga.


Pilkada serentak dalam tiga gelombang ini merupakan bagian dari proses penataan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum menuju pilkada serentak secara nasional dan menyeluruh di semua kabupaten, kota, dan provinsi pada November 2024 mendatang.
Sebelum mencapai titik itu, ada satu lagi pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 2020, yaitu untuk memilih kepemimpinan periode baru di daerah yang sebelumnya melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2015. 


Dibanding pilkada serentak 2015 yang diikuti 269 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota), serta pilkada serentak 2017 dengan 101 daerah (7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten), maka pilkada serentak 2018 meski “hanya” diikuti 171 daerah (17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota) adalah pilkada terbesar dibanding dua pilkada serentak sebelumnya.


Pilkada kali ini memang diikuti paling banyak provinsi ketimbang pilkada 2015 dan 2017, tepatnya 17 provinsi. 


Selain itu, Pilkada 2018 juga patut diakui sangat dinamis. Ini bukan hanya tergambar dari dinamika pengusungan calon yang riuh rendah. Provinsi yang ikut pilkada 2018 juga tidak main-main, yaitu provinsi-provinsi yang jadi lumbung suara pemilu selama ini. Sebut saja Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 


Jika dijumlahkan, daftar pemilih potensial pilkada di tiga provinsi itu mencapai total 91.179.616. Angka tersebut setara 48,44% dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu presiden 2014 lalu, yang berjumlah 188.224.161. 


Belum lagi kalau jumlah ini ditambah dengan pemilih dari provinsi besar di luar pulau Jawa lainnya. 


Berdasar data Komisi Pemilihan Umum (KPU) terakhir (20/1), di pilkada 2018 secara keseluruhan terdata ada 163.146.802 pemilih potensial. Jumlah ini setara 86,68% dari total DPT Pemilu Presiden 2014. Pemilih itu tersebar di 31 provinsi, 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan, 64.534 desa/kelurahan, dan 385.791 desa.
Sehingga berdasar anatomi di atas, Pilkada 2018 adalah yang terbesar sepanjang penyelenggaraan pilkada serentak sejak 2015 lalu. 


Lebih dari itu, Pilkada 2018 menjadi sangat krusial karena diselenggarakan jelang perhelatan pemilu anggota legislatif dan pemilu presiden secara serentak, 2019 nanti. 


Pemilu serentak yang baru pertama kali diselenggarakan dalam sejarah elektoral Indonesia. Pemilu yang amat menentukan apakah bangsa ini akan menuju konsolidasi demokrasi ataukah akan tetap berada pada masa transisi. Tak berlebihan jika media, pelaku politik, dan pakar menyebut 2018 adalah tahun politik. Tepatnya, tahun politik yang menentukan.


Pilkada 2018 makin kompetitif, bukan hanya karena berada di antara waktu menuju pemilu serentak 2019 dan jadi pemanasan parpol-parpol, tapi juga dihelat setelah parpol belajar dari dua penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya. 


Pada penyelenggaraan pilkada serentak 2015, harus diakui konsolidasi partai masih belum solid akibat keterbelahan dan fragmentasi pasca-pilpres 2014 yang mengharu biru. Sebut saja perpecahan berlarut-larut di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 
Kala itu Parpol belum sepenuhnya pulih secara kelembagaan untuk menghadapi kompetisi pilkada 2015.


 Ditambah lagi, sempat terjadi tarik menarik soal aturan pilkada, apakah pilkada akan diselenggarakan langsung dipilih rakyat ataukah melalui DPRD. Kepastian hukum penyelenggaraan pilkada 2015 baru diperoleh setelah DPR mengesahkan UU No. 8 Tahun 2015 yang mengatur perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada Februari 2015.


Sedangkan pilkada serentak 2017 diselenggarakan saat partai-partai relatif sudah stabil secara kelembagaan untuk menghadapi pertarungan pilkada. Partai belajar banyak dari kontestasi pilkada 2015 sebagai bekal menghadapi pertarungan elektoral 2017. 


Namun, fenomena Pilkada DKI Jakarta bisa dibilang jadi titik balik bagi partai-partai dalam memetakan koalisi dan pengusungan calon. Politik identitas yang menguat serta hembusan isu suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA) adalah persoalan yang tidak bisa diabaikan parpol di Pilkada 2018.



Basis Konsolidasi 2019


Pembelajaran 2017 (khususnya DKI Jakarta) mengubah peta konsolidasi dan koalisi partai atau gabungan partai di Pilkada 2018. Dan pencalonan pilkada 2018 juga tidak bisa dipisahkan dari kerja-kerja pemenangan pemilu serentak 2019. 

Sehingga, tidak heran jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur dijadikan fokus parpol-parpol sebagai basis konsolidasi mereka menuju 2019. Dampaknya, mekanisme kaderisasi sangat minim digunakan sebagai pertimbangan pengusungan calon.


Ini pula yang membuat kontroversi ketika beberapa personel aktif TNI/Polri maju menjadi calon. Muncul spekulasi pencalonan mereka dikait-kaitkan dengan “pengamanan suara” pemilu 2019. Tentu rumor tersebut dibantah dua instansi itu maupun parpol-parpol pengusung. 


Data Bawaslu (14/1) menyebut ada 9 calon dari elemen TNI dan 8 calon dari Polri yang mendaftar di pilkada 2018. Serta (meski tidak terlalu mengejutkan) ada 154 orang berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) yang juga ikut mendaftar sebagai calon.


Masuknya para perwira ke panggung politik bukanlah hal baru. Namun, krusial dan pentingnya pilkada 2018 bagi parpol membuat isu ini viral dan jadi sorotan. Apalagi sebagian besar mereka adalah perwira yang masih aktif memegang jabatannya ketika mendeklarasikan diri maju di pilkada. Sebut saja Panglima Kostrad Letjen. Edy Rahmayadi (calon gubernur Sumatera Utara), Kapolda Kaltim Irjen. Pol. Safaruddin (calon wakil gubernur Kalimantan Timur), Wakalemdiklat Polri, Irjen. Pol. Anton Charliyan (calon wakil gubernur Jawa Barat), Komandan Korem 031 Wira Bima, Brigjen. Edy Natar Nasution (calon wakil gubernur Riau), dan Komandan Brimob Polri, Irjen. Pol. Murad Ismail (calon gubernur Maluku Utara).


Tentu ini jadi tantangan besar bagi seluruh elemen. Khususnya penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, dalam memastikan bahwa keseluruhan tahapan pilkada terselenggara baik serta pelanggaran bisa dicegah dan ditindak tegas. Tentu penyelenggara pemilu tidak bisa dibiarkan bekerja sendirian, sinergi dan peran serta seluruh aktor negara adalah keniscayaan. Pemerintah dan semua pihak harus memastikan bahwa dua institusi ini terfasilitasi baik dari sisi anggaran dan tidak ada intervensi ataupun tekanan dalam menjalani kerja-kerjanya. 


Memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis adalah kepentingan semua pihak. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dan media mutlak adanya. 

Untuk ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam seluruh rangkaian pelaksanaan tahapan dan penegakan hukum pilkada. 
Mengelola pilkada akbar di tahun politik bukanlah pekerjaan mudan nan sederhana. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi jadi kunci untuk menyukseskannya. (*)


SB : CNN Indonesia

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update