-->

Notification

×

Indeks Berita

Pajak Rokok Bakal Diberlakukan Di Pinrang

Kamis, 01 November 2018 | November 01, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-01T02:07:14Z
Pajak Rokok Bakal Diberlakukan Di Pinrang

PINRANG,-- Sekda Pinrang, H. Islamuddin mewakili Bupati Pinrang, Aslam Patonangi membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Tentang Pajak rokok, Rabu (31/10/2018) di Aula Kantor Bupati Pinrang. Kegiatan ini rencananya berlangsung selama dua hari dari 31 Oktober hingga 1 September.

Sosialisasi yang mengusung tagline "Kenali Regulasinya, Kenali Bahayanya dan Kenali Dampaknya" ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bagian Hukum Setda.

Kegiatan ini terbilang menarik, selain peserta menerima materi tentang bahaya merokok dan narkoba, Sosialisasi ini juga diisi dengan berbagai perlombaan seperti lomba pidato, lomba alat peraga dan lomba desain poster.

Sementara hadir selaku pemateri Dr. Marif Mansyur, SH, MH yang merupakan akademisi dan dosen Kopertis Wilayah IX Makassar serta penggiat masalah penyalahgunaan Narkoba. Hadir pula perwakilan dari BNN Provinsi Sulsel yang turut memberikan materi tentang bahaya narkoba.

Sekda H. Islamuddin dalam sambutannya mengatakan sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, mulai 1 januari 2014 Pemprov dapat memungut jenis pajak baru yaitu pajak rokok,  disebutkan pula ada beberapa hal yang melatar belakangi lahirnya kebijakan tentang pajak rokok, yaitu perlunya penerapan pajak yang lebih adil kepada seluruh daerah agar daerah mempunyai sumber dana memadai untuk mengendalikan dan mengatasi dampak negatif rokok.

Sementara Marif Mansyur saat memaparkan materinya mengajak kepada para peserta yang masih dalam usia sekolah agar menghindari rokok dan narkoba. Salah satu caranya, lanjutnya, agar mengenal dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat kecanduan rokok dan narkoba.

Selain itu, katanya, peserta harus tahu regulasi yang mengatur tentang rokok dan narkoba. Dengan cara itu katanya, kita semua dapat mengenal bahaya rokok dan narkoba.(humas pinrang/Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update