-->

Notification

×

Indeks Berita

Tim SatresNarkoba Polres Parepare Gagalkan Peredaran Satu Kg Shabu Tujuan Makassar

Kamis, 10 Januari 2019 | Januari 10, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-10T01:27:45Z
Tim SatresNarkoba Polres Parepare Gagalkan Peredaran Satu Kg Shabu Tujuan Makassar


PAREPARE,— Satuan ResNarkoba Polres Parepare berhasil mengagalkan peredaran 1 Kg Narkotika jenis Shabu tujuan Makassar. Itu disampaikan Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi kepada awak media saat menggelar Press Release di Mapolres Parepare, Rabu (9/1/2019).

Didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zaki Sungkar dan personel satuan jajarannya, Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi menuturkan kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut. Dimana, barang bukti Shabu sebanyak 1 Kg itu berhasil diamankan aparat dari tersangka berinisial MH, warga Kabupaten Pinrang, Rabu (2/1/2019) lalu, saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Bukit Siguntang yang lagi berlabuh di Pelabuhan
Nusantara Parepare dari Tarakan Kalimatan Utara.

“Narkotika Jenis Shabu seberat satu Kilogram itu kita temukan dalam Tas Ransel yang dibawa oleh tersangka berinisial MH. Barang bukti lainnya yang ikut kita amankan dari tangan tersangka yaitu tiga buah Hand Phone, uang tunai sebesar satu juta rupiah, satu buah sarung bantal serta satu buah timbangan,” ungkap Pria Budi.

Pria menyebutkan, dalam pemgungkapan itu, pihaknya juga mengamankan tiga orang tenaga honorer Satpol PP Kota Makassar yang bertugas menjemput barang dari tangan tersangka.

“Malam itu juga, ketiga orang penjemput barang berhasil kita amankan. Hasil pemeriksaan, ternyata ketiganya tidak kenal dengan tersangka dan mengaku diberikan uang senilai Rp500 ribu sebagai ongkos perjalanan dari Makassar menuju Parepare oleh seseorang di Makassar yang mengaku saudara tersangka yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Adapun ketiga orang penjemput barang tersebut, masih dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini,” terangnya.

Menganalisa keterangan tersangka, lanjut Pria, ada perubahan modus operandi dalam pengungkapan ini. Dimana biasanya, barang seperti ini dibawa ke Kabupaten Pinrang dan Sidrap.

“Kalau dianalogikan, ada sekitar Sepuluh Ribu Orang yang berhasil kita selamatkan setelah barang ini kita gagalkan peredarannya di Kota Parepare,” sebutnya.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati. (Rls/*)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update