-->

Notification

×

Indeks Berita

Terlibat Kasus Korupsi Dan Pelanggaran Disiplin, Delapan ASN Pemkab Pinrang Dipecat

Senin, 11 Februari 2019 | Februari 11, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-11T06:56:08Z
Ilustrasi

PINRANG —Tersangkut kasus Korupsi dan Pelanggaran Displin Keras, Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Pinrang, HM Nasir melalui Kepala Bidang terkait, Jundra saat dikonfirmasi awak Media , Senin (11/2/2019).

“Totalnya 8 orang, dimana 5 orang terkait kasus korupsi dan 3 lainnya masalah pelanggaran kedisiplinan,” ucap Jundra via seleulernya.

Dia menyebutkan, ke-8 oknum ASN itu sudah resmi dipecat, dimana SK Pemecatannya telah ditandatangani Bupati Pinrang.

“Maaf, untuk identitas lengkapnya, tidak bisa kita beberkan di media,” sebutnya.(Har/Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update