-->

Notification

×

Indeks Berita

4 Koalisi Partai Di Pinrang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Bawaslu Pinrang

Sabtu, 27 April 2019 | April 27, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-27T04:50:08Z
4 Koalisi Partai Di Pinrang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Bawaslu Pinrang

PINRANG,-- 4 Koalisi Partai yakni partai Hanura, partai Perindo, Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan menggelar Aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Pinrang jalan bintang Kecamatan Watang Sawitto, Sabtu (25/04/2019).

Dalam tuntutannya Meminta kepada Bawaslu Pinrang agar menindak lanjuti laporan dan meminta Agar pemungutan suara ulang di TPS di desa ujung Lero.

Dari pantauan puluhan Massa aksi itu dijaga ketat oleh personel polres Pinrang serta TNI, dalam Aksi tersebut sejumlah perwakilan dari demonstran di terima langsung oleh Ketua Bawaslu Pinrang untuk menyampaikan tuntutannya.

Andi Mulki salah satu perwakilan pengunjuk rasa dikonfirmasi mengatakan meminta persoalan ini segera diselesaikan jangan Sampai menjadi polemik di masyarakat kami ingin memperjelas tata caranya.

" tentunya kami akan melawan hal-hal yang bertentangan dengan perundang-undangan. Sikap dan perilaku dalam menjalankan mekanisme pemilu harus sejalan atas dasar hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan pemilu ,"tegasnya.

Dari hasil pertemuan bersama itu  Bawaslu Pinrang memberikan Jawaban tertulis sebagai berikut

Bahwa berdasarkan pasal 372 ayat (2) uu 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019. yang mengatakan bahwa sebelum panwas kecamatan membuat rekomendasi PSU harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitiannya, sehingga berdasarkan Iaporan pengawas desa ujung lero ke Panwas Kecamatan Suppa melalui formulir model A Hasil pengawasan terkait adanya kotak terbuka di desa ujung lero, dalam Iaporan tersebut mengatakan bahwa saat itu tidak ada substansi perubahan data hasil perolehan suara dan tidak ada dokumen berkas yang berkurang dalam kotak suara

Bahwa pada saat itu pengawas desa ujung lero menindak lanjuti adanya pembukaan kotak dengan cara memberikan saran perbaikan sebagaimana diatur dalam pasal 8 peraturan Bawaslu No 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengawasan.

Bahwa hasil pemeriksaan dan penelitian panwas kecamatan tidak dapat dilakukan PSU hal ini dituangkan dalam hasil kajiannya

Bahwa panwaslu kecamatan dalam hal pemeriksaan dan penelitiannya tidak terlepas dari asistensi.

bawaslu kabupaten dan bawaslu kabupaten selalu berkoordinasi dengan bawaslu provinsi Sulawesi selatan. Bahwa semua tindakan pengawas pemilu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku

Pinrang, 27 April 2019 bertanda tangan Ketua Bawaslu Kab. Pinrang Ruslan Wadu.SH.MH.(har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update