-->

Notification

×

Indeks Berita

Raperda APBD 2021 Kabupaten Pinrang Disetujui DPRD, Ini Jumlah Anggarannya,!

Selasa, 03 November 2020 | November 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-03T12:46:12Z


 Raperda APBD 2021 Kabupaten Pinrang Disetujui DPRD, Ini Jumlah Anggarannya,!


PINRANG,--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, Penerimaan Secara Resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 4 (empat) buah Ranperda Non APBD, Selasa, 3 November 2020, Pkl.10.00 Wita, bertempat di ruang rapat paripurna.



Dihadiri Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos dan Wakil Bupati Pinrang, Drs.H.Alimin, M.Si, rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir.Syamsuri dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Kapolres Pinrang, AKBP. M. Arief Sugihartono, S.IK., MT, Forkopimda, Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Sekwan Pinrang, Drs. Cendera Yasin,MM, para Kepala OPD, camat, Para Kabag, wartawan dan LSM.



Dalam kata pengantarnya, Muhtadin berharap supaya dalam pelaksanaan rapat paripurna ini tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam pencegahan wabah Covid-19 dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker, “meski di tengah wabah Covid-19 ini jangan menyurutkan motivasi dan semangat kita semua untuk terus membangun dan mewujudkan masyarakat Kabupaten Pinrang yang aman, makmur dan sejahtera, dan doa kita semua semoga pandemi Covid-19 ini bisa segera berlalu, Amin”, harap legislator Partai Demokrat tersebut.



Lanjut Muhtadin, selain penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD TA. 2021 juga akan dilakukan Penerimaan Secara Resmi 4 Ranperda Non APBD yaitu; (1) Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019 - 2020; (2) Ranperda tentang Pencegahan dan Pembatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor Narkotika; (3) Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pinrang; dan (4) Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan di Kabupaten Pinrang.



Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Pinrang, H. A . Irwan Hamid menyampaikan, Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sebagai implementasi dari penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, begitu pula aturan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun sistem penyelenggaraan yang dilaksanakan mengacu pada anggaran berbasis kinerja berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Sedangkan penyusunanannya menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SPID) yang berbasis elektronik sebagai pelaksanaan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.



Lanjut A.Irwan Hamid, adapun penyusunan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021 dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2021 yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2021 terdiri dari ; (1) Peningkatan kualitas SDM, perluasan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan; (2) Pemerataan pembangunan; (3) Peningkatan produktivitas sektor-sektor perekonomian serta revitalisasi pertanian dan perikanan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan ; (4) Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk pelestarian ekosistem pengurangan resiko bencana dan adaptasi perubahan iklim ; (5) Tata kelola pemerintahan yang baik didukung dengan teknologi informatika ; (6) Keamanan, ketentraman dan ketertiban sosial kemasyarakatan.



Adapun Anggaran Pendapatan TA.2021, kata Irwan Hamid, direncanakan sejumlah Rp.1.293.122.546.796,-, yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp.136.539.122.796,- , Dana Transfer sejumlah, Rp.1.103.322.980.000,- dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sejumlah, Rp.53.260.444.000,-.


Selanjutnya kata A. Irwan Hamid, Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2021 direncanakan sejumlah Rp.1.448.122.546.796,- terdiri dari, Belanja Operasi, sejumlah Rp. 1.044.081.072.362,-, Belanja Modal, sejumlah, Rp. 246.601.265.800,- Belanja Tidak Terduga, sejumlah Rp.9.750.000.000,- dan Belanja Transfer, sejumlah Rp.140.061.680.400,-.



Dari total Anggaran Pendapatan sejumlah Rp. 1.293.122.546.798, sambung Irwan Hamid, dibandingkan dengan Anggaran Belanja sejumlah, Rp.1.448.122.546.796,- menunjukkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 mengalami defisit sejumlah, Rp.155.000.000.000,-. Adapun defisit ini akan ditutupi melalui pembiyaan Netto dengan perincian sebagai berikut ; (1) Penerimaan Pembiayaan Daerah Berupa Penggunaan Silpa sebesar Rp.55.000.000.000,- dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp.100.000.000.000,-, (2) Pengeluaran Pembiayaan daerah sejumlah, Rp. 0 (nihil).



Diakhir sambutannya, Irwan Hamid berharap kiranya dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih ada tidak menghalangi proses pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021 dan empat buah Ranperda Non APBD sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan dan tetap dalam kerangka regulasi pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 


Pada prinsipnya kedelapan fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima Ranperda APBD TA.2021 dan empat buah Ranperda Non APBD untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya walaupun disertai dengan beberapa masukan dan catatan. (Humas DPRD/Thr)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update