-->

Notification

×

Indeks Berita

YL Nilai Jam Malam Rugikan Pengusaha Kecil, Minta Di Hapuskan

Selasa, 12 Januari 2021 | Januari 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-12T08:05:28Z

Ket gambar : Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare Yasser Latief

YL Nilai Jam Malam Rugikan Pengusaha Kecil, Minta Di Hapuskan


PAREPARE — Pembatasan jam malam di Parepare menjadi polemik di masyarakat. Khususnya pelaku UMKM. Polemik itu dibahas saat rapat paripurna DPRD bersama Walikota Parepare Taufan Pawe.


Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare Yasser Latief meminta jam malam dihapuskan. Ia menilai pembatasan itu merugikan pelaku usaha. Ekonomi bisa menyusut.


“Hapuskan jam malam kepada usaha kuliner. Kalau mau menghindari kerumunan, cukup batasi pengunjung. Pelaku usaha itu juga butuh hidup. Butuh makan,” tegas YL -sapaanya-, Senin (11/1/2021).


YL heran, di daerah lain masih ada yang tidak melakukan pembatasan jam malam. Sedangkan di Parepare super ketat.


Anggota Komisi III DPRD itu meminta agar Wali Kota memberi perhatian kepada UMKM. Terlebih, mereka merupakan penyumbang pendapatan daerah.


“Kami minta agar Pemkot terus menerus membantu masyarakat. Khususnya pelaku UMKM. Dengan begitu hak dan kewajibannya bisa terpenuhi,” pinta dia..




Wali Kota Parepare Taufan Pawe menyebut jam malam bukan kebijakan pemerintah daerah. Tetapi itu kebijakan linear dari pusat. Ia mengklaim dirinya justru memberi kelonggaran.


“Parepare itu sampai jam delapan, daerah lain jam tujuh. Justru ini saya mau kaji kembali, kira-kira seperti apa model yang baik. Kita duduk bersama,” ujarnya.


Sebelumnya, salah seorang pengusaha kuliner Ical juga meminta Pemkot agar merevisi surat edaran itu. Ia mengaku kesulitan menggaji karyawannya dengan omzet yang turun drastis.


“Kami siap terapkan protokol kesehatan. Jaga jarak. Jam 8 malam itu banyak orang mau makan. Kalau kita tutup jam segitu, mati usaha,” keluhnya.


Ditinjau dari kawasan Ajatappareng, pembatasan jam malam dilakukan tidak semua daerah. Sidrap, Enrekang, dan Barru tidak ada pembatasan jam malam.


Diketahui, Surat Edaran pembatasan aktivitas perdagangan itu berlangsung mulai 24 Desember hingga 15 Januari 2021. Pelaku usaha dilarang beraktivitas di atas pukul 20.00 Wita. Hal itu bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di Parepare.(rls,)


Sumber: Berita ini sudah di Muat di Tegas.Id




Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update