-->

Notification

×

Indeks Berita

BNN Sebut Kokain Termasuk Narkotika Kelas Satu, Pelaku Pengedar Di Pinrang Terancam Hukuman Mati

الأربعاء، 30 يونيو 2021 | يونيو 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-30T15:47:12Z

 


BNN Sebut Kokain Termasuk Narkotika Kelas Satu, Pelaku Pengedar Di Pinrang Terancam Hukuman Mati

PINRANG,--Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram narkotika jenis kokain, Rabu (30/06/2021) pagi.Tiga orang berhasil diamankan yakni KU (44), IN (40) dan MD (51) warga Kabupaten Pinrang.

Pelaku diamankan di wilayah Kampung Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang pada Kamis, (24/6/2021) sekira pukul 16.30 Wita.

Kasat Narkoba Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada narkotika jenis kokain siap edar dengan jumlah besar di Kampung Lapalopo.

"Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan. Sehingga diperoleh informasi kalau barang haram itu berada di rumah terduga pelaku KU (44)," kata Iptu Yudhit.

Personel Satresnarkoba Pinrang pun melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku KU.

"Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah KU. Di atas loteng rumah KU ditemukan karung beras yang berisikan kaleng biskuit yang di dalamnya terdapat kokain dengan berat satu kilogram," ungkapnya.

Selanjutnya, personel melakukan interogasi kepada pelaku.KU mengaku mendapatkan barang tersebut dari IN (40)."Pelaku KU mengaku kalau IN (40) menyuruh nya untuk menyimpan barang haram tersebut," ujarnya.

Dilangsir Tempo.co Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sulistiandri Atmoko menerangkan, kokain merupakan narkotika golongan satu. Peredaran narkotika jenis ini di Indonesia tidak terlalu banyak. "Karena harganya yang relatif lebih mahal bila dibanding sabu atau ekstasi," kata Sulistiandri.

Sulistiandri mengatakan, harga kokain tidak memiliki patokan. Namun secara umum, jika sudah sampai di Indonesia, harga narkotika ini bisa melebihi emas. "Harganya bisa Rp 4-5 juta per gram," ujar dia.

Dalam kasus Narkotika tersebut, Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman mereka paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, pidana mati dan pidana penjara seumur hidup," tandasnya.(rls/har)

Simak berikut videonya :



Simak berikut video berita SNN :










Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update