-->

Notification

×

Indeks Berita

Sah Untuk Dibahas, DPRD Pinrang Terima Ranperda PJP APBD TA.2020

Kamis, 08 Juli 2021 | Juli 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-08T13:41:56Z

  

Sah Untuk Dibahas, DPRD Pinrang Terima Ranperda PJP APBD TA.2020


PINRANG,---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, penerimaan secara resmi dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA.) 2020, Kamis, 8 Juli 2021, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.


Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin menyampaikan, “sebelum rapat paripurna ini kami buka, kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dimana tahun ini merupakan kesembilan kalinya secara berturut turut Kabupaten Pinrang meraih opni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, semoga kedepannya pencapaian tersebut dapat dipertahankan, dan saya atas nama Pimpinan DPRD mengucapkan selamat Hari Bhayangkara Ke-75 Tahun, maju terus Kepolisian Indonesia. 


Lanjut Muhtadin, sehubungan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Pinrang untuk dibahas dan selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah merupakan proses akhir dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diamanatkan pada paal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Sementara itu Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, disamping merupakan keharusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang – Undangan juga merupakan upaya yang bersifat strategis dalam rangka melakukan evaluasi sejauh mana seluruh rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dimaksud dapat mencapai sasaran yang diharapkan. Pencapaian hasil itu pula akan menjadi bahan yang bermanfaat dalam upaya melakukan penyempurnaan terhadap kemungkinan adanya kekurangan dan kelemahan atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang sedang berjalan.


Lanjut Irwan Hamid, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Anggaran Pendapatan setelah perubahan ditetapkan sejumlah Rp. 1.322.996.164.815,00 (satu trilyun tiga ratus dua puluh dua milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima belas rupiah). Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, seluruh target pendapatan dapat direalisasikan sejumlah Rp. 1.312.939.658.814,18 (satu trilyun tiga ratus dua belas milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat belas rupiah delapan belas sen) atau sekitar 99,24% dengan rincian masing – masing kelompok pendapatan sebagai berikut : (1)  Pendapatan Asli Daerah Terealisasi sejumlah Rp. 131.176.927.320,35 (seratus tiga puluh satu milyar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah tiga puluh lima sen) (2) Pendapatan Transfer terealisasi sejumlah Rp. 992.723.279.452,83 (sembilan ratus sembilan puluh dua milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh dua rupiah delapan puluh tiga sen). (3) Lain–lain pendapatan yang sah terealisasi sejumlah Rp. 189.039.452.041 (seratus delapan puluh sembilan milyar tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh dua ribu empat puluh satu rupiah).


Selanjutnya, sambung Irwan Hamid, Anggaran Belanja dan Transfer setelah perubahan ditetapkan sejumlah Rp. 1.407.654.270.520,05 (satu trilyun empat ratus tujuh milyar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus dua puluh rupiah lima sen). Dalam pelaksanaannya dapat direalisasikan sejumlah Rp. 1.325.082.586.616,00 (satu trilyun tiga ratus dua puluh lima milyar delapan puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam belas rupiah), atau sekitar 94,13%. selisih jumlah realisasi antara pendapatan TA. 2020 dan jumlah realisasi belanja TA. 2020 menghasilkan defisit sejumlah Rp. 12.142.927.801,82 (dua belas milyar seratus empat puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus satu rupiah delapan puluh dua sen). 


Pada kelompok pembiayaan daerah, lanjut Irwan Hamid, untuk penerimaan pembiayaan dapat direalisasikan sejumlah Rp. 84.668.705.705,05 (delapan puluh empat milyar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus lima rupiah lima sen) dan untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi sejumlah Rp. 0,00 (nihil). Selisih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan menghasilkan surplus atas pembiayaan netto sejumlah Rp. 84.668.705.705,05 (Delapan puluh empat milyar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus lima rupiah lima sen). selisih antara defisit dengan surplus atas pembiayaan netto menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran ( silpa ) sejumlah Rp. 72.525.777.903,23 (tujuh puluh dua milyar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga rupiah dua puluh tiga sen).


“demikianlah sambutan saya sebagai pengantar dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam sidang paripurna ini. adanya kerja sama yang harmonis selama ini antara pihak eksekutif dengan legislatif merupakan modal utama dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas–tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Pinrang demi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Kabupaten Pinrang. Namun demikian kita pun menyadari adanya keterbatasan dana sehingga apa yang diharapkan oleh semua pihak tentunya belum dapat diwujudkan seluruhnya. kita tetap meyakini bahwa upaya maksimal yang telah dilakukan selama ini khususnya pelaksanaan pembangunan dalam rangka merealisasikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD setiap tahunnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Pinrang ke arah yang lebih baik. akhirnya kepada semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pinrang yang telah memberikan partisipasinya dalam pelaksanaan tugas–tugas pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan selama ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya”, terang Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, S.Sos. 


Pada rapat paripurna DPRD ini juga disertai dengan pandangan umum Anggota DPRD melalui masing-masing fraksi dan pada prinsipnya kedelapan fraksi DPRD setuju dan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA.) 2020 untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya.(Humas DPRD/Thr)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update