-->

Notification

×

Indeks Berita

Resmi Dilantik, Herly Lukman Anggota DPRD Pinrang Fraksi PDI Perjuangan

Selasa, 21 September 2021 | September 21, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-21T01:19:11Z

Resmi Dilantik, Herly Lukman Anggota DPRD Pinrang Fraksi PDI Perjuangan

PINRANG,--Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H.Muhtadin melantik Herly Lukman, A.Md, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pinrang sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Ir.Hj.Sahariyah Lolo (Alm.) dari Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. 


Herly Lukman dilantik dalam sebuah rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda, Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pinrang sisa masa jabatan 2019-2024, Senin, 20 September 2021, Pkl.09.30 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.


Dihadiri Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, S.Sos, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir,Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pinrang, Forkopimda bersama istri, Sekda Pinrang, Sekwan Pinrang, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, Pengurus KPU Pinrang, Pengurus PDI-P Pinrang, Keluarga Hj.Sahariyah Lolo (Alm.) dan Keluarga Herly Lukman. Selain dihadiri langsung di ruang rapat paripurna, beberapa undangan juga hadir secara virtual, termasuk Anggota Ikawan Kabupaten Pinrang, para camat, para Kepala Desa, insan pers, LSM dan masyarakat.


Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin mengungkapkan, “sebagaimana diketahui bersama, pada tanggal 24 Mei 2021, telah berpulang kerahmatullah salah seorang sahabat kami, Anggota  DPRD Kabupaten    Pinrang yang memiliki integritas yang sangat baik yaitu almarhumah saudari Ir. Hj. Sahariyah Lolo, oleh karena itu berdasarkan pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja menyebutkan bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon Anggota DPRD kabupaten/kota    yang   memperoleh   suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka partai politik mengajukan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, dalam hal ini Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Pinrang tertanggal 5 juli 2021 telah mengajukan nama calon Anggota DPRD Kabupaten Pinrang kepada Pimpinan DPRD atas nama Herly Lukman, A.Md yang akan mengisi Pergantian Antar  Waktu  Anggota  DPRD Kabupaten Pinrang atas nama almarhumah Ir. Hj. Sahariyah Lolo”, terang legislator Partai Demoktar tersebut.


Lanjut Muhtadin, atas dasar hal tersebut dilakukan berbagai tahapan dan proses untuk memenuhi ketentuan terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pinrang sehingga terbitlah Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang menjadi dasar pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1837/VIII/Tahun 2021 Tanggal 18 Agustus 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang masa jabatan 2019-2024 dan Nomor 1838/VIII/Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang sisa masa jabatan 2019-2024 serta mengacu pada ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  provinsi, kabupaten/kota dimana disebutkan bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua DPRD dalam rapat paripurna.


Dalam sambutannya, Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid mengungkapkan, “mengawali sambutan ini, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pinrang menyampaikan selamat bertugas kepada saudari Herly Lukman, AMd, yang telah mengucapkan Sumpah/Janji sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menggantikan saudari Ir. Hj. Sahariyah Lolo (Alm). Mari kita Bersama sama membacakan Al Fatihah dan mendoakan semoga seluruh amalannya diterima dan mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah Subhanah Wa Ta’ala”, ungkap Bupati Pnrang, A.Irwan Hamid.


Lanjut Irwan Hamid, Pengucapan Sumpah/Janji hari ini, merupakan langkah awal saudari Herly Lukman melaksanakan tugas mulia sebagai wakil rakyat dan tentunya menjadi harapan kita bersama saudari dapat menjadi mitra pemerintah yang saling bersinergi, dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Pinrang, khususnya dalam penyaluran aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan Saudari. 


Pengganti Antar Waktu, kata Irwan Hamid,  bagi Anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan Anggota DPRD. Sebagai Anggota DPRD yang baru, tentunya perlu dengan segera menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. 


Sesuai UUD 1945, sambung Irwan Hamid, sebagai Daerah Otonom Kabupaten Pinrang terdiri dari Pemerintah Daerah dan DPRD. DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan dari Pemerintah Kabupaten Pinrang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun kita sama-sama berkewajiban dalam mewujudkan tujuan mencapai masyarakat yang sejahtera. Untuk itu, sinergitas dan kerja sama baik yang telah terbentuk selama ini dengan seluruh stake holder harus tetap terjaga sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih baik. 

“atas nama Pemerintah Daerah, saya mengharapkan agar seluruh komponen masyarakat untuk senantiasa menjaga suasana yang aman dan kondusif serta tetap waspada terhadap segala bentuk ancaman,gangguan, tantangan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pinrang,  terutama dalam masa pandemi saat ini, penanganan Covid 19 dan upaya pemulihan ekonomi masyarakat harus tetap berjalan seimbang, sehingga keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat terwujud, hal tersebut, tidak lepas dari peran dan tanggung jawab DPRD selaku wakil rakyat yang memegang amanah masyarakat dari Daerah Pemilihan masing-masing”, ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pinrang tersebut. (Humas DPRD/Thr).

Simak berikut video berita SNN.











Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update