-->

Notification

×

Indeks Berita

Lewat Perda, Kini Masyarakat Pinrang Kurang Mampu Bisa Dapatkan Bantuan Hukum

Kamis, 07 Oktober 2021 | Oktober 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-07T05:16:34Z

Lewat Perda, Kini Masyarakat Pinrang Kurang Mampu Bisa Dapatkan Bantuan Hukum 

PINRANG,--Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Pinrang karena kedepannya masyarakat kurang mampu atau miskin akan mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah jika mereka tersangkut masalah hukum.

Hal itu terungkap dalam acara konsultasi publik yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Perda inisiatif DPRD Kabupaten Pinrang tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, Rabu, 6 Oktober 2021, Pkl.09.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Acara dipandu oleh Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, H.A.Muhammad Ramdhani didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Kamaruddin Paturusi, SH.,MH, dihadiri Anggota Bapemperda lainnya. Turut hadir Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH, Posbakum Polres Pinrang, Posbakum Pengadilan Negeri Pinrang, Posbakum Kajaksaan Negeri Pinrang, Posbakum Pengadilan Agama Pinrang, Posbakum Rutan Pinrang, Ketua Yayasan Rumah Hukum Lasinrang Pinrang, Ketua Yayasan Patriot Cabang Pinrang, camat, lurah, Kades dan organisasi pemuda.

Dalam kata pengantarnya, Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, H.A.Muhammad Ramdhani menjelaskan bahwa tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk sharing informasi dengan stakeholder di Kabupaten Pinrang khususnya aparat pemerintah yang berada di garda terdepan baik itu lurah, kades maupun camat mengenai Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini.

Segala masukan dari peserta, sambung A.Dhani tentunya akan memperkaya khasanah dari Perda ini untuk menuju kesempurnaan demi masyarakat Kabupaten Pinrang.

Lanjut A.Dhani, Perda inisiatif ini berdasarkan masukan dari berbagai kalangan khususnya dari Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pinrang.

Tujuan dari Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini, kata A. Dhani, untuk membantu masyarakat yang kurang mampu atau miskin untuk mendapatkan bantuan hukum apabila mereka dihadapkan pada persoalan hukum sementara mereka tidak mampu membayar pengacara untuk mendampingi mereka.

“apabila ada masyarakat Kabupaten Pinrang yang tersangkut masalah hukum dan mereka tidak mampu membayar pengacara untuk mendampingi mereka, disitulah Pemerintah hadir melalui Perda ini untuk mendampingi mereka mendapatkan keadilan”, ungkap Legislator Partai Demokrat tersebut. (Humas DPRD/Thr).

Simak berikut video berita SNN.









Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update