-->

Notification

×

Indeks Berita

Polres Pinrang Gelar Upacara Operasi Zebra 2022: Ini Aturan, Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya

Senin, 03 Oktober 2022 | Oktober 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-03T02:10:36Z

Polres Pinrang Gelar Upacara Operasi Zebra 2022: Ini Aturan, Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya




PINRANG,-- Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai 3 Oktober 2022. Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 akan dilaksanakan di sejumlah titik serentak di seluruh Polda se-Indonesia.



Khususnya Mapolres Pinrang menggelar upacara Operasi Zebra 2022 yang di pimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa,S.I.K, M.I.K diikuti jajaran Mapolres Pinrang melibatkan TNI dan Dishub Pinrang.



Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa,S.I.K, M.I.K dikonfirmasi Awak media mengatakan Operasi Zebra 2022 digelar sampai 16 Oktober 2022 melibatkan ratusan personel gabungan.




" Operasi Zebra 2022 merupakan Operasi Zebra adalah operasi lalu lintas yang rutin digelar oleh kepolisian agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), "ungkapnya 



Lanjut kata Roni, operasi zebra juga biasa disebut operasi patuh atau juga razia zebra. Diketahui, razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 yang akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia ini mengusung tema "tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi.".



"Operasi Zebra tahun ini pihaknya mengedepankan humanis persuasif dengan beberapa kategori penertiban dan pelanggaran diantaranya Melawan Arus, Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, Tidak Menggunakan Helm SNI, Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman, Melebihi Batas Kecepatan, Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM, Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar, Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan, Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, Melanggar Bahu Jalan, Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam, Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas," ulasnya.



Tambahnya kata Kapolres Pinrang, Masyarakat khususnya pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. Demikian informasi tentang Operasi Zebra 2022 yang berlangsung pada tanggal 13-16 Oktober 2022.(Har/rls).


Simak berikut videonya.




Simak berikut video snn.







Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update