-->

Notification

×

Indeks Berita

KPU Pinrang Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Ini Tiga Opsi Dan Jumlah Alokasi Kursi,!

Kamis, 15 Desember 2022 | Desember 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-15T02:49:53Z

 

KPU Pinrang Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Ini Tiga Opsi Dan Jumlah Alokasi Kursi,!





PINRANG,--Uji publik Rancangan Penataan dapil dan alokasi kursi dalam rangka pemilihan umum tahun 2024. Digelar Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).




Kegiatan Dihadiri Narasumber Akademisi Terkait Kepemiluan, Bawaslu Pinrang serta dihadiri Partai politik, LSM Dan Awak Media Serta Komisioner KPU Pinrang dan jajarannya. berlangsung di aula MS Pinrang jalan Jend. Sukawati Kecamatan Watang Sawitto kabupaten Pinrang, Kamis,(15/12/2022).


 

Pengumuman rancangan penataan dan alokasi kursi DPRD Pinrang dalam Pemilu 2024. Diumumkan melalui berita acara nomor 113/PL.01.3-BA/7315/2022 tertanggal 23 November 2022.



Ketua KPU Pinrang, Alamsyah,SH menjelaskan, dasar hukum kegiatan itu salah satunya Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.



Untuk diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.



“Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” kata Alamsyah.



Alamsyah Menambahkan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.



Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 serta memperhatikan prinsip penataan Dapil.



Sebelumnya,"Didalam rancangan ada 3 opsi yang telah dirancang yakni Dapil sesuai tahun 2019 sebanyak 6 Dapil, kedua Dapil sesuai pemilu 2004 -2019 sebanyak 4 Dapil dan ketiga Dapil Rancangan Baru sebanyak 7 Dapil, dan sebelumnya Begitupun pembahasan selanjut nya sampai dengan penetapan dapil oleh KPU RI dimana sebelumnya dari 3 dapil yang dirancang ini akan dilakukan uji publik yang direncanakan pada tanggal 10, 13 dan 16 desember 2022 begitupun dengan tanggapan masyarakat yang diharapkan kontribusinya untuk memasukkan sampai dengan tanggal 19 November 2022,"jelasnya.


Berikut 3 Opsi rancangan yang diusulkan KPU Pinrang.




Rancangan 1

Pinrang 1 terdiri Kecamatan Watang Sawitto dengan jumlah penduduk 58.203 dan Kecamatan Tiroang 23.933 penduduk dengan Alokasi kursi DPRD yakni 8 kursi,



Pinrang 2 terdiri Kecamatan Suppa  34.682 penduduk dan Kecamatan Mattiro Bulu 31.479 penduduk. Alokasi kursi DPRD-nya 6 kursi,


Pinrang 3 terdiri dari Kecamatan Mattiro Sompe 30.930 penduduk dan Kecamatan Lanrisang 20.032 penduduk. Dengan alokasi kursi DPRD 5 kursi,



Pinrang 4 terdiri dari Kecamatan Duampanua 50.122 penduduk dan Kecamatan Cempa 19.665 penduduk dengan  alokasi kursi DPRD 7 kursi,


Pinrang 5 terdiri dari Kecamatan Lembang 47.819 penduduk dan Kecamatan Batu Lappa 11.361 penduduk dengan alokasi kursi DPRD 6 kursi,


Pinrang 6 terdiri dari Kecamatan Patampanua 38.152 penduduk dan Kecamatan Paleteang 42.678 penduduk dengan alokasi kursi DPRD-nya 8 kursi,




Rancangan 2

 Pinrang 1 Kecamatan Watang Sawitto 58.203 penduduk, Kecamatan Tiroang 23.933 penduduk  dan Kecamatan Paleteang 42.678 penduduk dengan alokasi kursi DPRD 12.



Pinrang 2 Kecamatan Suppa  34.682 penduduk dan Kecamatan Mattiro Bulu 31.479 penduduk.dan Kecamatan Lanrisang 20.032 penduduk. Alokasi kursi DPRD-nya 8 kursi.



Pinrang 3 terdiri dari Kecamatan Mattiro Sompe 30.930 penduduk, Kecamatan Cempa 19.665 penduduk ,Kecamatan Patampanua 38.152 pendudukdengan alokasi kursi DPRD 9 kursi



Pinrang 4 terdiri dari Kecamatan Duampanua 50.122 penduduk, Kecamatan Lembang 47.819 penduduk dan Kecamatan Batu Lappa 11.361 penduduk dengan alokasi kursi DPRD 12 kursi,





Rancangan 3

Pinrang 1 terdiri Kecamatan Watang Sawitto dengan jumlah penduduk 58.203 Alokasi kursi DPRD yakni 6 kursi


Pinrang 2 terdiri Kecamatan Suppa  34.682 penduduk dan Kecamatan Mattiro Bulu 31.479 penduduk. Alokasi kursi DPRD-nya 6 kursi,


Pinrang 3 terdiri dari Kecamatan Mattiro Sompe 30.930 penduduk dan Kecamatan Lanrisang 20.032 penduduk. Dengan alokasi kursi DPRD 5 kursi,


Pinrang 4 terdiri dari Kecamatan Patampanua 38.152 penduduk dan Kecamatan Cempa 19.665 penduduk dengan  alokasi kursi DPRD 6 kursi,



Pinrang 5 Kecamatan Duampanua 50.122 penduduk Dengan alokasi kursi DPRD 5 kursi,


Pinrang 6 terdiri dari Kecamatan Lembang 47.819 penduduk dan Kecamatan Batu Lappa 11.361 penduduk dengan alokasi kursi DPRD 6 kursi,


Pinrang 7 Terdiri dari Kecamatan Tiroang 23.933 penduduk dan Kecamatan Paleteang 42.678 penduduk dengan alokasi kursi DPRD-nya 6 kursi.  (Har/Rls)







Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update